Jenazah PMI Ilegal NTT

Tangis Keluarga Sambut Jenazah PMI di Bandara El Tari Kupang

Jenazah PMI asal NTT tiba terminal cargo Bandara El Tari Kupang, Kamis (25/9/2025). Keluarga sambut dengan isak tangis.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
KELUARGA MENANGIS- Kedatangan jenazah Manuel Martins di Bandara El Tari Kupang disambut isak tangis keluarga, Kamis (25/9).  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Jenazah PMI asal NTT tiba terminal cargo Bandara El Tari Kupang, Kamis (25/9/2025).

Jenazah ini merupakan jenazah PMI yang ke 107 yang di datangkan dari luar negeri. 

Jenazah atas nama Manuel Martins usia 43 tahun ini merupakan warga yang beralamat di Desa Mandeu Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu ini tiba dengan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6540 pada pukul 06.10 Wita. 

Jenazah tersebut kemudian akan dibawah ke rumah duka orang tua kandung yang beralamat di Dusun Kulduki, Rt 027/Rw 009 Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Baca juga: Jenazah PMI Asal Malaka Tiba di Kupang, BP3MI NTT Sebut 98 PMI hingga September 2025

 

Manuel Martins merupakan seorang pekerja migran yang bekerja sebagai seorang buruh ladang sawit di Sarawak dan berstatus sebagai PMI tanpa dokumen resmi atau ilegal..

Turut hadir dalam para pegawai dari BP3MI Provinsi NTT dan pihak yang keluarga yang sudah menunggu sejak pagi hari.

Penyuluh Hukum Ahli Pertama BP3MI Provinsi NTT, Steven Gunawan saat ditemui reporter POS-KUPANG.COM menyampaikan bahwa sampai saat ini jenazah yang tiba sudah ke 107 jenazah PMI. 

"Sampai saat ini tanggal 25 September 2025, jenazah yang sudah tiba mencapai 107," katanya

Ia juga menyampaikan bahwa dari BP3MI sendiri memberikan fasilitas ambulance untuk membawa jenazah kembali ke kediaman orang tuanya di Kabupaten Kupang. 

Steven juga mengatakan bahwa pola migrasi  yang dilakukan almarhum adalah pola migrasi keluarga. Pola migrasi keluarga ini hingga saat ini masih menjadi pintu keberangkatan para PMI secara ilegal ke luar negeri tanpa prosedur yang ada. 

"Pola migrasi yang dilakukan almarhum adalah pola migrasi keluarga. Dimana keluarga yang sudah sukses memberi kabar kepada anggota keluarga yang berada di kampung halaman untuk pergi dan bekerja di Malaysia," tambahnya.

Steven juga menghimbau jika ada pihak keluarga yang mengabari anggota keluarga lain untuk bekerja di luar negeri, untuk memberitahukan agar bisa mencari agen resmi agar bisa bekerja di luar negeri secara resmi. (ria).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved