Berita Manggarai Barat

Keluarga Ibrahim Hanta Bangun Posko di Kantor BPN Mabar Protes Dugaan Mafia Tanah

Pensertifikat 11 bidang lahan milik Niko Naput di Manggarai Barat menimbulkan reaksi keluarga almahrum Ibrahim Hanta membangun posko di Kantor BPN.

Editor: Egy Moa
HO
Keluarga Ibrahim Hanta melakukan unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat, Selasa 28 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO-Keluarga besar almarhum Ibrahim Hanta membangun posko di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat memrotes dugaan mafia tanah, Selasa 28 Februari 2023. 

Mereka mendesak BPN Mabar membatalkan sertifikat hak milik atas nama Niko Naput, yang diduga mengklaim tanah seluas 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.  Keluarga menduga tanah milik almarhum Ibrahim Hanta seluas 11 hektar telah dirampas secara sepihak.  BPN Manggarai Barat diduga bersekongkol dengan para mafia tanah.

"Kita bangun posko di depan Kantor BPN untuk menindak tegas jaringan para mafia tanah di Labuan Bajo," tegas Mikael Mensen, koordinator aksi demonstrasi.

Ia mengatakan, BPN Manggarai Barat menerbitkan sertifikat di tanah milik almarhum Ibrahim Hanta dengan nama Niko Naput. Padahal tanah tersebut merupakan penyerahan dari fungsionaris ulayat kedaluan Nggorang Ishaka.

Baca juga: Maling Gasak Puluhan Unit Barang Bencana Alam Bantuan Kemensos di Manggarai Barat

Ia menyatakan lahan milik almarhum Ibrahim Hanta saat ini sedang dibangun hotel. Pihak hotel membeli tanah dari para mafia tanah di Labuan Bajo.

"Para mafia tanah diduga bekerja sama dengan BPN Manggarai Barat untuk menerbitkan sertifikat diatas lahan milik almarhum Ibrahim Hanta," tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum dari Suwandi Ibrahim ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Fransiskus Dohos Dor menemukan dugaan kejanggalan dalam menerbitkan enam sertifikat hak milik oleh keluarga Niko Naput di Keranga.

Keenam sertifikat milik keluarga Niko Naput ditertibkan berdasarkan dokumen palsu surat kesepakatan antara Niko Naput dan almarhum Ibrahim Hanta pada 11 Maret 2019. Padahal saat itu Ibrahim Hanta sudah meninggal tahun 1984.

Baca juga: Truk Dilempar dan Penumpang Dibacok,Lima Pelaku Ditangkap Polres Manggarai Barat

Selain itu, dokumen penyerahan fungsionaris adat Nggorang kepada Niko Naput pada Tahun 1991 yang telah dibatalkan dengan Surat Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang Tahun 1998. Pihaknya mengaku miliki bukti dokumen Surat Pembatalan Fungsionaris Nggorang Tahun 1998, Surat Kesepakatan Tahun 2019, dan Berita Acara Perdamaian Tahun 2021. "Kita menemukan ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat itu oleh pihak BPN," kata dia.

"Tahun 2014, Pihak Kami mengusulkan pembuatan SHM atas tanah Krangan itu, sedangkan anak Niko Naput mengusulkan pula pembuatan SHM atas tanah tersebut. Tahun 2019, Niko Naput menghadap BPN Mabar dan membawa Surat Kesepatan Tahun 2019 yang mana isinya Ibrahim Hanta menyetujui Niko Naput sertifikatkan tanah tersebut, sementara Ibrahim Hanta sudah meninggal tahun 1986," tambahnya.

Ia meminta, BPN Manggarai Barat untuk membatalkan penerbitan sertifikat atas nama Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, Yohanes Van Naput, Rosyana Yulti Mantuh, Elisabeth Eni dan Karolus Sikone. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved