Berita Rote Ndao

Hasil Uji DNA Bikin Rifaldi Tak Berkutik, Disaksikan Orangtua Dijemput Polisi  

Kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali terjadi.Seorang pria tidak tanggungjawab menghamili pacarnya dijemput Polres Rote Ndao dari kediamannya.

Editor: Egy Moa
HO/HUMAS POLRES ROTE NDAO
KBO Satreskrim Polres Rote Ndao, Aiptu Stefanus Palaka SH bersama Kanit PPA, Aipda Oktovianus Lay SH dan anggota Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao menangkap RBS alias Rifaldi di Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, Sabtu, 25 Februari 2023.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A- Satreskrim Polres Rote Ndao, Polda NTT menangkap RBS alias Rifaldi (20) di Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, Sabtu 25 Februari 2023 sektar  pukul 14.00 Wita.

Orangtua Rifaldi pasrah menyaksikan anaknya ditangkap  karena menghamili pasangannya di  bawah umur, namun menolak bertanggung jawab hingga menunggu test DNA.

Penangkapan Rifaldi  berlangsung di rumahnya dipimpin langsung KBO Reskrim, Aiptu Stefanus Palaka bersama Kanit PPA, Aipda Oktovianus Lay dan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao.

Ia tidak melawan, namun menolak menandatangani surat perintah penangkapan, sehingga dibuatkan berita acara penolakan menandatangani surat perintah penangkapan. Pelaku dibawa dan diamankan di Mako Polres Rote Ndao untuk proses lanjut.

Baca juga: Lima Nelayan Papela Rote Terdampar di Pulau Meitutun Maluku Barat Daya

Penangkapan tersangka Rifaldi berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 / V / 2022 / SPKT / RES RN / POLDA NTT, tanggal 10 Mei 2022.

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 28 Februari 2023, Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan korban kekerasan perempuan dan anak berinisial REF (17) telah berbadan dua.

"Tersangka Rifaldi dan korban REF berkenalan lewat facebook dan kemudian berpacaran sejak tanggal 20 September 2020," ujar Anam.

Anam menjelaskan sekitar bulan Oktober 2020, pada pukul 24.00 Wita, tersangka Rifaldi mendatangi rumah REF dan bertemu dengannya mengajaknya melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak, namun pelaku menyatakan akan bertanggungjawab.

Baca juga: Gelombang Tinggi 4-5 Meter, Pelayaran ke Rote dan Larantuka Ditunda 

Korban akhirnya hamil diberitahukan kepada Rifaldi  dan berjanji akan lapor kepada orang tua dan akan bertanggungjawab.  Namun pada akhir November, REF bertemu Rifaldi dan meminta untuk memutuskan hubungan asmara, meski dia i tahu bahwa REF sedang hamil.

Sekitar Maret  2022, saat korban mencuci pakaian di rumahnya, ibu korban LM yang curiga dengan kondisi  tubuh korban  menanyakan  apakah korban hamil, spontan korban menjawab bahwa korban sudah hamil. 

Ibu  korban memberitahukan kepada  ayah korban. Karena marah, bapak korban mengusir korban keluar dari rumah.

Pada 8 Mei 2022, sekitar pukul 21.00 wita, Rifaldi bersama Maneleo (tua adat) datang ke rumah korban REF mengurus masalah antara korban dan tersangka.  Justru tersangka menyangkal dan mengatakan bukan  dirinya yang menghamili korban.

Baca juga: 10 Kapal Fery Yang Berlayar 20 Februari 2023 Menuju Flores, Sumba, Sabu, Alor dan Rote

Pelaku  membuat surat pernyataan apabila di kemudian hari jika betul ini adalah anak dari tersangka, maka tersangka siap menerima denda.   Dua hari berselang, pada  10 Mei 2022, REF mengadu  ke Polres Rote Ndao dan melaporkan kasus tersebut.

"Pada akhirnya, Satreskrim Polres Rote Ndao, baru bisa menangkap tersangka Rifaldi karena menunggu hasil tes DNA anak korban REF. Hasil tes DNA positif, dan identik dengan tersangka, hasil tes itu pada bulan Januari 2023 lalu," kata  Anam. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved