Berita NTT

Pemecatan Dirut, Kredit Macet, Kredit Fiktif dan Pembelian Surat Berharga Melilit di Bank NTT

Direktur Utama Bank NTT tiga kali tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat dengan Komisi 3 DPRD NTT membahas berbagai masalah meilit bank Pemda.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/ELISABETH EKLESIA MEI
Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD NTT dengan Bank NTT, Senin 6 Maret 2023 di Kantor DPRD NTT Jalan El Tari Kota Kupang. 

Menurut Amos, sebenarnya kredit tidak ada masalah, karena ada lembaga penjamin, tapi pelaksanaan di lapangan yang tidak betul, sehingga perlu adanya kontrol di lapangan.

"Bank NTT perlu dikelola secara baik dan benar. Orientasinya bisnis, bukan politik, sehingga Bank NTT bertumbuh menjadi bank yang sehat," ujarnya.

Selanjutnya, Fredy Mui mempertanyakan kasus pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 miliar pada tahun 2018.

Baca juga: RDP di DPRD NTT Bahas Kasus Bank NTT, Dirut Bank NTT 3 Kali Tidak Hadir, DPRD Ancam Pakai Hak Angket

"Sebagai Kepala Devisi Bank NTT saat itu, apakah Harry Aleksander Riwu Kaho pantas memberikan dana sebesar itu tanpa sepengetahuan manajemen Bank NTT. Saya bukan membela Aleks secara pribadi. Tetapi pertanyaan saya, apakah Aleks secara 'job deks' dimungkinan  menyetujui usulan kredit sebesar itu dengan level sebagai kepala devisi saat itu,” tanya Ferdy Mui

Ferdy Mui tidak yakin, jika uang sebesar itu dikeluarkan dari Bank NTT tanpa sepengetahuan atasannya, atau manajemen Bank NTT.

“Tetapi saya melihat bahwa ada sebuah sistem, dimana kasus itu bukan kesalahan Aleks Riwu Kaho secara pribadi. Tetapi ini kesalahan institusi atau lembaga,” jelasnya.

Ferdy menambahkan Aleks Riwu Kaho disalahkan, apakah jabatan Alex saat itu bisa memberikan kredit sebesar itu dengan jabatannya sebagai Kepala Devisi.

Baca juga: Disabilitas di Sikka Buka Usaha Menjahit Lalu Merambah ke Kios Berkat Suntikan Kredit Bank NTT

“Kalau tidak bisa, kenapa itu bisa terjadi? Sehingga di perbankan itu biasa dikatakan sebagai kerugian. Dan sampai kapan pun tidak mungkin bisa dikembalikan,” ungkapnya

Wakil Ketua DPRD NTT, Ince Sayuna mengatakan  DPRD NTT akan menggunakan hak angket untuk memanggil Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho yang sudah tiga kali tak hadir panggilan DPRD NTT.

"Kami akan gunakan hak kami yakni hak angket bagi teman-teman mitra yang tidak menghargai DPRD saat dipanggil," tegas Ince.

Ince mengatakan, hak angket digunakan untuk memaksa agar Dirut Bank NTT bisa hadir dalam rapat DPRD untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang ada.

Baca juga: Gubernur NTT Minta Guru dan Siswa SMKN I Kori, SBD, Manfaatkan Lahan Tanam Jagung

"Saya sedang siapkan materi itu untuk dibahas secara internal di DPRD. Hal Ini dilakukan, untuk membuat efek jera kepada mitra DPRD yang berulang kali tidak mengindahkan panggilan DPRD guna mengklarifikasi masalah ini," tegasnya

Ince menyebutkan panggilan DPRD kepada Dirut Bank NTT terakhir dilakukan pada bulan Februari 2023  yang juga tidak dihadiri perwakilan Bank NTT dengan berbagai alasan.

"Kami panggil Dirut Bank NTT yang balas surat Komut Bank NTT dan tidak menjawab persoalan," tegasnya.

Dia mengaku DPRD sudah pernah memanggil BPK dan OJK terkait persoalan yang terjadi di Bank NTT, seperti kredit macetnya, kasus hukum dan lainnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved