Berita Manggarai
Dinkes Manggarai Kembali Lepas Pasung Pasien ODGJ di Poka Rahong Utara
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai kembali melepas pasien ODGJ di Poka, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM,RUTENG-Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, berkomitmen untuk membebaskan Manggarai dari kebiasaan memasung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Berdasarkan peta data ODGJ tahun 2022 Dinas Kesehatan Manggarai, berjumlah 715 kasus, yang telah berobat berjumlah 487 orang, yang belum diobati 228 orang serta 42 ODGJ pasung. Tercatat pada tahun 2022 ada 4 kasus bebas pasung.
Bekerjasama dengan Panti Rehabilitas Menceng Mose, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai melakukan pra kondisi terhadap salah satu pasien ODG di Dusun Poka, Desa Benteng Tubi, Kecamatan Rahong Utara, pada Jumat 11 Maret 2023 lalu.
Pra kondisi itu dalam rangka mengecek kondisi ODGJ dan meminta kesepakatan dari keluarga pasien untuk dirawat di Panti Rehabilitas Renceng Mose.
Baca juga: ODGJ korban Pemukulan Oknum Polisi di Lembata Gelar Ritual Adat Mencari Keadilan
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Manggarai, Gabriel Amir, menjelaskan program Manggarai bebas pasung tersebut merujuk pada undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa yang sedianya menjadi payung hukum untuk melindungi kaum ODGJ serta Peraturan Bupati Manggarai nomor 13 Tahun 2023 tentang penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa.
"Pada prakondisi ini kita melihat sejauh mana dukung keluarga serta dukungan keluarga sekitar terhadap pasien ODGJ yang nantinya akan dirawat pada klinik Renceng Mose," jelas Kabid Gabriel Amir.
Dukungan ini, kata Kabid Gabriel Amir, menjadi komitmen pihak keluarga, tidak hanya pada saat dirujukan ke Panti Rehabilitas tapi menjamin keberadaan pasien ketika keluar dari panti.
"Karena ketika menitipkan orang pada tempat rehabilitasi di Klinik Renceng Mose, sekembalinya pasien tersebut butuh dukungan pihak keluarga untuk memberikan dukungan serta perhatian," terangnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JKM 42 Juta Kepada Ahli Waris Karyawan SPAM Manggarai Timur
Ia menjelaskan, pihak keluarga Kristina Laim, sangat menyetujui serta mendukung agar ia dirawat pada panti rehabilitasi dan Klinik jiwa Renceng Mose.
Pada hari ini Senin, 13 Maret 2023, tim menjemput pasien Kristina Laim, akan dirawat pada klinik rehabilitasi Renceng Mose, serta didampingi salah satu dari pihak keluarga pasien.
Dalam pelaksanaan bebas pasung, sebut Kabid Gabriel Amir, harus memberikan pemahaman secara utuh kepada keluarga pasien, masyarakat sekitar serta wajib dihadiri Kepala Desanya.
Menurut dia, tindakan pemasungan hanya memperparah kondisi penderita ODGJ. Pemasungan menyebabkan terbatasnya pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak, termasuk kesehatan ODGJ yang dipasung.
Anggota DPRD Ende Syamsudin Fasilitasi 252 Pelajar SMA di Pulau Ende Rekam e-KTP |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JKM 42 Juta Kepada Ahli Waris Karyawan SPAM Manggarai Timur |
![]() |
---|
Sore Ini Jokowi Tiba di Labuan Bajo, Berikut Agenda Presiden di Manggarai Barat |
![]() |
---|
DPR RI Soroti Masalah Stunting, Air Bersih hingga ODGJ di Labuan Bajo Manggarai Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.