Berita Ende

Diduga Gelapkan Uang Rp 50 Juta Milik Rekanan, Mantan Kabid TK dan SD Ditahan Polres Ende

Tidak membayar dana milik rekanan senilai Rp 50 juta, Kepolisian Resort Ende menahan mantan Kabid TK dan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende.

|
Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/TOMY MBENU NULANGI
Kepala Kepolisian Resort Ende, AKBP Andre Librian.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Diduga menggelap uang Rp 50 juta  milik rekanan, penyidik Kepolisian Resort (Polres) Ende menahan mantan Kepala Bidang (Kabid) TK dan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Ende, KNG sejak  Senin 13 Maret 2023.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian mengatakan hal tersebut kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 16 Maret 2023.  Masalah ini bermula dari  pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan atas pembelian sarana pendidikan berupa laptop di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.

Rekanan telah membeli dan menyerahkan laptop. Namun tersangka tidak membayarkan uang laptop kepada rekanan. Rekanan mengajukan  tagihan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.

"Ditanya kepada dinas katanya sudah dibayar, tapi kata rekanan belum dibayar. Rekanan tanya ada buktinya, dinas menyerahkan buktinya, ternyata tersangka membuat kuitansi palsu," ungkapnya.

Baca juga: Aliansi Relawan Anies Ende Deklarasi Dukungan Anies Baswedan Calon Presiden RI

 

Karena tersangka belum membayar uang laptop tersebut, jelas Kapolres Andre, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Ende.

Mendapat laporan tersebut, kata Kapolres Andre, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kini kasus tersebut sedang dalam pemberkasan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara, dan pasal memalsukan surat dengan ancaman enam tahun penjara.

"Kita konstruksikan menjadi satu perbuatan nanti," ungkapnya.

Kepada penyidik, tambah Kapolres Andre, tersangka mengaku memakai uang milik rekanan senilai Rp. 50 juta lebih tersebut untuk kepentingan pribadi.  *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved