Pemilu 2024

Pemilu 2024, KPU Sikka Susun Daftar Pemilih Sementara, Warga yang Belum Terdata Bisa Lapor ke PPS

Menjelang Pemilu 2024, KPU Sikka Susun Daftar Pemilih Sementara. KPU Sikka Imbau Warga yang Belum Terdata Bisa Lapor ke PPS untuk didata jadi pemilih.

Editor: Gordy Donovan
DOK.PRIBADI
SUSUN DPS - Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Herimanto. Menjelang Pemilu 2024, KPU Sikka Susun Daftar Pemilih Sementara. KPU Sikka Imbau Warga yang Belum Terdata Bisa Lapor ke PPS untuk didata jadi pemilih. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Setelah dilakukan pencoklitan data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di desa dan kelurahan di Kabupaten Sikka, saat ini KPU Sikka masuk dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Herimanto, Juru Bicara KPU Sikka mengatakan, dalam melakukan pencoklitan data pemilih, ada beberapa kendala yang dialami oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yakni kendala jaringan internet dan kondisi geografis di Kabupaten Sikka.

"Pencoklitan data itu awalnya pakai manual kemudian masuk e-coklit dan ini kendalanya itu di jaringan internet agak terganggu, terus yang berikut lagi itu soal kondisi geografis yang mempengaruhi tapi secara keseluruhan berjalan baik sampai dengan selesai," ujar Herimanto.

Baca juga: KPU NTT Sebut 7 Bakal Calon Anggota DPD Memenuhi Syarat

 

Dijelaskan Herimanto, setelah dilakukan penyusunan DPS, tahapan berikutnya adalah menerima tanggapan masyarakat apabila ada masyarakat yang sudah pindah domisili atau belum sempat terdata.

Setelah menerima tanggapan masyarakat, lanjut dia, dilanjutkan dengan tahapan DPS-HP atau Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan setelah adanya tanggapan masyarakat dan akan dilakukan di tingkat PPS yang akan melihat secara keseluruhan.

"Itu yang nantinya berproses terus sampai dengan jadwal penetapan DPT itu nanti pada tanggal 21 Juni 2023," jelas Herimanto.

Baca juga: Sejarah Semana Santa Larantuka di Flores Timur NTT, Tradisi Sejak 5 Abad Lalu

Terkait tanggapan masyarakat, Herimanto menyebutkan, hasil penyusunan DPS akan ditempelkan di masing-masing kantor desa dan tempat-tempat umum yang bisa diakses masyarakat agar masyarakat bisa melihat apakah namanya sudah terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau belum.

"Kalau tidak ada ataukah elemen datanya sudah berubah silahkan nanti melapor ke PPS atau PPK atau KPU setempat untuk bisa diperbaharui datanya dan akan masuk dalam DPS HP atau Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan," jelasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved