Kasus Calo Casis di NTT
Anggota Polres Rote Ndao Dipecat Tidak Dengan Hormat
Oknum Anggota Polres Rote Ndao bernama Aipda AA alias Amsal mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Bapak kandung korban bertemu dengan ibu kandung terlapor lalu menawarkan bahwa terlapor bisa meloloskan korban di rekrutmen bintara Polri tahun 2021.
Amsal, oknum anggota Polres Rote Ndao menjanjikan membantu korban untuk lulus menjadi Bintara Polri dengan ketentuan membayar nominal Rp 250 juta.
Keluarga korban juga percaya dengan janji dari terlapor dengan pertimbangan masih ada hubungan keluarga.
Keluarga kemudian mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat dan surat berharga.
Kemudian keluarga korban datang ke rumah terlapor untuk menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp 225.000.000.
Mereka bersepakat apabila korban tidak lulus maka terlapor akan mengembalikan semua uang tersebut.
Kemudian terlapor menuliskan kwitansi dengan nominal Rp 250 juta dengan ketentuan bahwa uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektar berisi padi yang siap untuk dipanen.
Dalam proses seleksi, korban yang menjalani tes bintara Polri tidak lulus karena dinyatakan gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap I. Keluarga korban mulai ragu dengan janji dari terlapor.
Ketika korban bersama orang tuanya meminta kembali uang yang sudah diserahkan kepada terlapor namun tidak dikembalikan oleh terlapor.
Terlapor selalu berdalih dengan berbagai alasan, bahkan menantang keluarga korban agar masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.
Keluarga korban pun memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke Bidang Propam Polda NTT.
Keluarga korban harus menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi sebesar Rp 4 juta per bulan selama tiga tahun. (zee)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Prosesi Logu Senhor 2023 di Gereja Sikka, Uskup Maumere : Tahun Ini Terasa Sangat Hening |
![]() |
---|
Wujudkan NTT Pengimpor jeruk, Balai Karantina Pertanian Kupang Salurkan 500 Bibit Asal Malang |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Minggu Paskah 9 April 2023, Kristus Telah Bangkit |
![]() |
---|
Ombudsman NTT dan Propam Polda NTT Bahas Calo Casis Polri Janjikan Kelulusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.