Berita Lembata

Gubernur NTT Serahkan Bantuan Rp 12 Miliar untuk SMA dan SMK di Lembata

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat menyerahkan bantuan dana pendidikan senilai Rp.12 miliar untuk SMA dan SMK di Lembata.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / RICKO WAWO
SAMBUTAN - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat memberikan sambutan pada acara penyerahan bantuan dana pendidikan senilai Rp.12 miliar untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan Tingkat Lanjutan SMA dan SMK se-Kabupaten Lembata, 27 April 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat menyerahkan bantuan dana pendidikan senilai Rp.12 miliar untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tingkat lanjutan SMA dan SMK se-Kabupaten Lembata, Kamis 27 April 2023.

Bantuan senilai Rp. 12.423.992.000 yang bersumber dari DAK dan DAU Spesific Grant ini disalurkan untuk 11 SMA/SMK se-Kabupaten Lembata guna mendukung pembangunan fisik dan pengadaan fasilitas sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan NTT, Linus Lusi, kepada wartawan di Lembata menjelaskan kebijakan specific grant DAU ini disusun sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan fungsi kontrol terhadap penggunaan DAU oleh Pemerintah Daerah.

“Sehingga belanja yang didanai dari DAU dapat dimaksimalkan untuk memenuhi pencapaian standar layanan minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) UU HKPD,” jelas Lusi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Guru Sekolah Minggu di Kupang Diduga Cabuli 3 Anak di Lingkungan Gereja

 

Dia berujar, selaras dengan UU HKPD, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (UU APBN TA 2023) yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang disetujui oleh DPR RI, juga telah mengimplementasikan kebijakan pemberian DAU secara kombinasi yakni secara block grantdan specific grant.

Hal ini dapat dilihat dalam dalam Pasal 11 ayat (9) UU APBN TA 2023, “Alokasi DAU untuk setiap daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya”.

“Pengaturan dalam UU APBN TA 2023 tersebut diharapkan semakin menguatkan dan mempertegas niat pemerintah dalam mereformasi kebijakan pemberian DAU dengan memunculkan skema specific grant DAU”, tutur Lusi.

Sementara itu, Gubernur NTT, Victor Laiskodat mendorong guru-guru SMA se-kabupaten Lembata agar dapat melakukan pembelajaran diluar kelas.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved