Berita NTT

BREAKING NEWS: Oknum Guru Sekolah Minggu di Kupang Diduga Cabuli 3 Anak di Lingkungan Gereja

Oknum guru sekolah minggu berinisial JEAP (27) diduga mencabuli tiga anak perempuan di dalam ruangan museum sebuah Gereja Kota Kupang.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
TANGKAP - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima sementara menggiring tersangka JEAP (27) oknum guru (membelakangi lensa) sekolah minggu yang melakukan percabulan terhadap tiga orang anak perempuan, Kamis 27 April 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Oknum guru sekolah minggu berinisial JEAP (27) diduga mencabuli tiga anak perempuan di dalam ruangan museum sebuah Gereja Kota Kupang.

Aksi bejat JEAP yang berlangsung selama satu tahun itu terkuak setelah salah satu korban menceritakannya kepada petugas keamanan (security) di gereja tersebut.

Petugas security memberitahukan kepada pimpinan Majelis Gereja, lalu bersama orangtua korban melaporkannya ke Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023.

Pasca menerima laporan, SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima langsung bergerak menangkap tersangka JEAP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Sahabat Penyu Loang-Riangdua Konservasi Tukik di Lembata, Eva Bilkova: Kamu Sedang Melindungi Alam

 

Tersangka JEAP telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke melalui PS. Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Andi Gunawan mengatakan dari tiga korban yang dicabuli tersangka, hanya ada orangtua dari salah satu korban yang membuat laporan.

Sedangkan dua korban lainnya, tidak melaporkan perbuatan tersangka dengan alasan pihak keluarga sudah meminta klarifikasi dan berdamai dengan tersangka.

"Hanya ada satu korban yang orangtuanya membuat laporan, sehingga kami langsung memproses laporan tersebut, kemudian mengamankan tersangka lalu memproses hukum tersangka," ungkap Andi Gunawan.

Baca juga: Pesona Ribuan Kelelawar dan Lembayung Senja Langit Pulau Kalong Labuan Bajo

Terkait pengakuan tersangka JEAP bahwa dirinya telah mencabuli para korban dengan meraba bagian sensitif korban.

Modus yang dipakai oleh tersangka JEAP dengan cara merayu korban dengan meminjamkan handphone, memberikan uang dan mengajak makan di pantai Teddys Kupang.

Atas perbuatannya, tersangka JEAP dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Pos Kupang.Com).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved