Pemilu 2024
Jubir KPU Sikka Sebut Revisi PKPU Nomor 10 Tidak Berpengaruh Terhadap Proses Pengajuan Bacaleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka memastikan rencana revisi atau perubahan PKPU nomor 10 tahun 2023 yang merupakan acuan KPU untuk Pemilu.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka memastikan rencana revisi atau perubahan PKPU nomor 10 tahun 2023 yang merupakan acuan KPU untuk pelaksanaan proses pemilu tidak berpengaruh terhadap proses pengajuan bakal calon anggota DPRD yang saat ini sedang dilaksanakan.
Hal itu dikemukakan Herimanto, juru bicara KPU Sikka, Kamis, 11 Mei 2023.
Herimanto menjelaskan, hingga saat ini, pelaksanaan pencalonan masih tetap mengacu kepada PKPU nomor 10 tahun 2023.
"Kalau nanti ada perubahan PKPU nomor 10, tentu harus diundangkan dulu, kemudian ditandatangani oleh ketua KPU RI baru bisa dilaksanakan, kita sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang akan berlaku," jelas dia.
Baca juga: Nama-nama Bakal Caleg PSI Sikka yang Mendaftar ke KPU Sikka, Lengkap Daerah Pemilihan
Rencana perubahan PKPU nomor 10 tahun 2023, jelas Herimanto, soal keterwakilan perempuan. Dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, lanjut dia, keterwakilan perempuan ketika mendapat angka pecahan maka dilakukan pembulatan kebawah. Sedangkan, jika terjadi perubahan, maka akan dilakukan pembulatan keatas.
"Nanti kita lihat di PKPU yang keluar nanti seperti apa," tambah Herimanto.
Lebih lanjut Herimanto memastikan, rencana revisi atau perubahan PKPU nomor 10 tahun 2023 tersebut tidak akan berpengaruh terhadap proses pengajuan nama-nama bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten ke KPU Sikka.
"Kalaupun ada perubahan, pasti ada disiapkan ruang untuk perbaikan-perbaikan kedepan," ujar Herimanto.
Dia berharap, semua partai politik peserta pemilu tidak melakukan pengajuan nama-nama bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten di waktu injury time.
"Kita berharap semuanya jangan berkumpul di tanggal 14 karena bagi kami tidak masalah, tapi nanti ketika ada dokumen yang kurang, itu yang jadi permasalahan, kalau ada dokumen yang kurang, yang pasti kita akan kembalikan," ujarnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Jadwal Kapal Pelni KM Leuser dan Tatamailau Ambon-Timika 25-1 Juni 2023, Harga Tiket Kelas Ekonomi |
![]() |
---|
Bacaan Liturgi Hari Ini Jumat 12 Mei 2023 Peringatan St. Nereus Lengkap Injil Katolik Hari Ini |
![]() |
---|
Produk UMKM Binaan PLN Diborong Para Menteri Jokowi saat KTT ASEAN di Labuan Bajo |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Hari Ini Jumat 12 Mei 2023 Pekan V Paskah |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Jumat 12 Mei 2023, Berbuat Kasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.