Pemilu 2024
Hingga Batas Waktu Daftar Bacaleg, 3 Parpol Tidak Ajukan Caleg ke Kantor KPU Sumba Barat
Ketiga partai politik tersebut adalah Partai PBB, Garuda dan Ummat. KPU Sumba Barat menyatakan menerima pendaftaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/3-Parpol-di-Sumba-Barat-Tidak-Ajuakan-Caleg.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Sebanyak tiga partai polltik dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (Caleg) Kabupaten Sumba Barat periode 2024-2029 hingga batas akhir pendaftaran caleg ke Kantor KPU Sumba Barat, Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita.
Ketiga partai politik tersebut adalah Partai PBB, Garuda dan Ummat. KPU Sumba Barat menyatakan menerima pendaftaran caleg dari 15 partai politik tingkat Kabupaten Sumba Barat.
Ke-15 parpol tersebut adalah Partai Hanura, PDIP, PSI, PAN, PKN, Partai Golkar, Partai Perindo, PKS, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, Partai Demokrat, PPP, Partai Gelora dan Partai Buruh.
Demikian disampaikan anggota Komisioner KPU Sumba Barat yang juga adalah juru bicara KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo, Senin 15 Mei 2023.
Baca juga: PSI Telah Daftarkan 674 Bacaleg dari 97 Dapil Se-NTT, Ini Rinciannya
Menurut Teguh Raharko, pihaknya akan terus melakukan proses tahap pelaksanaan pemilu sesuai jadwal yang ditetapkan.
Selaku lembaga penyelenggara Pemilu sangat mengharapkan dukungan penuh masyarakat demi suksesnya penyelenggaraan pemilu kali ini. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News