Pemilu 2024

Hingga Batas Waktu Daftar Bacaleg, 3 Parpol Tidak Ajukan Caleg ke Kantor KPU Sumba Barat

Ketiga partai politik tersebut adalah Partai PBB, Garuda dan Ummat. KPU Sumba Barat menyatakan menerima pendaftaran

Editor: Nofri Fuka
POS KUPANG/PETRUS PITER
PARPOL TIDAK MENDAFTAR - Sebanyak tiga partai polltik dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (Caleg) Kabupaten Sumba Barat periode 2024-2029 hingga batas akhir pendaftaran caleg ke Kantor KPU Sumba Barat, Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita. Disampaikan juru bicara KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Sebanyak tiga partai polltik dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (Caleg) Kabupaten Sumba Barat periode 2024-2029 hingga batas akhir pendaftaran caleg ke Kantor KPU Sumba Barat, Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita.

Ketiga partai politik tersebut adalah Partai PBB, Garuda dan Ummat. KPU Sumba Barat menyatakan menerima pendaftaran caleg dari 15 partai politik tingkat Kabupaten Sumba Barat.

Ke-15 parpol tersebut adalah Partai Hanura, PDIP, PSI, PAN, PKN, Partai Golkar, Partai Perindo, PKS, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, Partai Demokrat, PPP, Partai Gelora dan Partai Buruh.

Demikian disampaikan anggota Komisioner KPU Sumba Barat yang juga adalah juru bicara KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo, Senin 15 Mei 2023.

Baca juga: PSI Telah Daftarkan 674 Bacaleg dari 97 Dapil Se-NTT, Ini Rinciannya

 

Menurut Teguh Raharko, pihaknya akan terus melakukan proses tahap pelaksanaan pemilu sesuai jadwal yang ditetapkan.

Selaku lembaga penyelenggara Pemilu sangat mengharapkan dukungan penuh masyarakat demi suksesnya penyelenggaraan pemilu kali ini. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved