Berita Ende
Polisi Bekuk Seorang Pria Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Ende
Seorang pria di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Tarsisius Baltasar Japa alias Rasta ditangkap polisi.
Editor:
Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
KONPERS - Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian menggelar Konferensi Pers soal kasus tindak pidana perdagangan orang di Mapolres Ende, Sabtu 13 Mei 2023.
"Ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelum tertangkap tersangka sudah pernah membawa 15 orang ke PT. Pelita Dwi Karya sejak tahun 2021 dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 juta.
Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar jangan tergiur tawaran-tawaran untuk dipekerjakan di luar kota dengan gaji yang besar dan dengan cara yang tidak resmi dan tanpa dokumen yang resmi dari pemerintah dan juga tanpa pelatihan terlebih dahulu. (tom).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
Berita Ende
Polisi Bekuk Pria di Ende
Perdagangan Orang di Ende
Tindak Pidana Perdagangan Orang di Ende
Polres Ende
Baca Juga
Menikmati Keindahan Pasir Putih Pantai Mananga Aba, Tempat Wisata Eksotik di Sumba Barat Daya NTT |
![]() |
---|
Balita Korban Gigitan Anjing Dirujuk ke RSUD TC Hillers Maumere, Sikka |
![]() |
---|
Anjing Gigit Seorang Balita di Sikka, Korban Alami Luka Serius dan Dilarikan ke Puskesmas |
![]() |
---|
Resmikan Gelanggang Olahraga, Bupati Kupang Korinus Masneno Harapkan Peningkatan Prestasi |
![]() |
---|
Berkas Pengajuan Bacaleg Dinyatakan Lengkap, Partai Demokrat Ende Target Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.