Berita Ende

Polisi Bekuk Seorang Pria Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Ende

Seorang pria di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Tarsisius Baltasar Japa alias Rasta ditangkap polisi.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
KONPERS - Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian menggelar Konferensi Pers soal kasus tindak pidana perdagangan orang di Mapolres Ende, Sabtu 13 Mei 2023. 

"Ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelum tertangkap tersangka sudah pernah membawa 15 orang ke PT. Pelita Dwi Karya sejak tahun 2021 dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 juta.

Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar jangan tergiur tawaran-tawaran untuk dipekerjakan di luar kota dengan gaji yang besar dan dengan cara yang tidak resmi dan tanpa dokumen yang resmi dari pemerintah dan juga tanpa pelatihan terlebih dahulu. (tom).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved