Berita Manggarai

BPN dan PLN Gelar Sosialisasi Inventarisasi dan Identifikasi Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6

PT PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai sosialisasi di Poco Leok, Satarmese.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-PLN
SOSIALISASI - Suasana saat sosialisasi pengadaan tanah PLTP Ulumbu Poco Leok, di Aula Kantor kecamatan Satar Mese, Jumat, 19 Mei 2023. 

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai telah menggelar sosialisasi identifikasi pengadaan tanah untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (2x20 MW) di Poco Leok, Satar Mese, NTT

Sosialisasi ini merupakan agenda lanjutan dari rapat persiapan pelaksanaan pengadaan tanah PLTP Ulumbu unit 5-6 yang mengundang seluruh pemilik lahan atau pemegang hak atas tanah asal Poco Leok serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Manggarai.

Sebagai pelaksana pengadaan tanah PLTP Ulumbu unit 5-6 wellpad D,E,F, dan G, kepala BPN Manggarai, Siswo Hariyono, membeberkan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut ialah agar masyarakat sebagai pemilik lahan di kawasan pengembangan PLTP dapat mafhum dengan setiap proses dan tahapan pengadaan tanah guna menghindari perselisihan dan pihak yang merasa dirugikan.

Baca juga: Fraksi Hanura DPRD Manggarai Komit Dukung PLN Kembangkan Energi Panas Bumi Ulumbu

 

"Kegiatan pengadaan tanah, diawali dengan sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat betul-betul paham, betul-betul tahu apa maksud dan tujuan daripada pengadaan tanah tersebut," kata Siswo Hariyono saat sosialisasi pengadaan tanah PLTP Ulumbu Poco Leok, di Aula Kantor kecamatan Satar Mese, Jumat, 19 Mei 2023.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya juga menyebutkan ada proses inventarisasi serta identifikasi yang melibatkan satgas A (peta bidang) dan satgas B (daftar nominative) dalam pengukuran dan pengumpulan data dalam proses pengadaan tanah pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok.

Hasil inventarisasi dan identifikasi oleh satgas A dan B ini akan menjadi rujukan penentuan nilai kompensasi oleh PT PLN (Persero) kepada pemilik lahan.

Dengan sosialiasi yang matang, pihaknya berharap masyarakat, khususnya pemilik lahan, dapat memahami apa saja yang mesti disiapkan pada saat pengukuran dan pendataan.

Dengan demikian, saat proses kompensasi berlangsung, tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Hadir dalam acara tersebut, Assistant Manager Perizinan dan Umum PLN UPP Nusra 2, Lalu Irlan Jayadi, menuturkan kalau pemerintah melalui PT PLN (Persero) berusaha membangun infrastruktur kelistrikan yang bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat.

"Segala proses yang saat ini sedang berlangsung, pihak pemerintah daerah serta masyarakat akan mengawasi kerja PLN. Dan PLN pasti terbuka," ujar Lalu Irlan Jayadi.

Di tempat terpisah, General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, mengatakan wilayah Poco Leok menyimpan potensi energi murah dan ramah lingkungan yang cukup menjanjikan.

Agar potensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, ia menegaskan perlunya dukungan dari para stakeholder di lokasi pembangunan agar tercapainya kesamaan pandangan dan tujuan.

"Berdasarkan kajian yang yang telah kami lakukan, pengoperasian PLTP Ulumbu (eksisting) ramah lingkungan yang artinya pada saat proses perluasan kapasitas nanti kami melakukan identifikasi dengan tujuan untuk menyusun perencanaan bagaimana menghindari hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi lingkungan," kata Abdul Nahwan.

Pengadaan tanah bagi pembangunan saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2021.

Regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved