Rabies di Manggarai
Bocah 4 Tahun Digigit Anjing Rabies, Camat Satarmese Tindak Tegas Bagi Pemilik HPR
Permintaan kepada para Kepala desa itu dikarenakan fakta baru kasus gigitan HPR masih terjadi di Kecamatan Satar Mese, Manggarai, NTT.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG---Camat Satarmese, Mikael Ojang, meminta kepada para Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan tersebut untuk mengambil langkah tegas bagi warga yang memiliki hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan monyet agar ditertibkan baik dengan cara dikandangkan atau diikat.
Permintaan kepada para Kepala desa itu dikarenakan fakta baru kasus gigitan HPR masih terjadi di wilayah Kecamatan tersebut.
"Menyimak fakta baru bahwa masih terjadi gigitan HPR di wilayah Kecamatan Satar Mese dan juga instruksi Bupati Manggarai maka disampaikan kepada para kades untuk mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang memiliki HPR untuk dikarantina/dikandangkan, surat-surat resmi akan menyusul," ujar Mikael kepada TRIBUNFLORES.COM, Minggu 28 September 2025.
Mikael juga mengatakan, fakta baru kasus gigitan HPR terjadi di Kampung Purang, Desa Golo Lambo di mana seorang bocah berusia 4 tahun diserang anjing berpotensi rabies di bagian Kepala hingga mengalami luka serius, Sabtu 27 September 2025 pagi kemarin.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sedang Bermain, Bocah 4 Tahun di Manggarai Digigit Anjing Rabies, Luka di Kepala
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.