Berita Manggarai Barat

Bupati Edi Sebut Masih ada Cela Pemkab Mabar Dapat Retribusi di TN Komodo

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyebut masih ada cela untuk Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar)

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUN FLORES.COM/BERTO KALU
Bupati Manggarai Barat, Edi Endi memberikan pesan kepada masyarakat dalam perayaan pergantian tahun 2022, Jumat 30 Desember 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyebut masih ada cela untuk Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) mendapatkan retribusi dari Taman Nasional Komodo (TNK).

Ia menegaskan, harmonisasi aturan menjadi peluang Pemkab Mabar untuk tetap mendapatkan retribusi di TN Komodo. Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan (penghentian sementara retribusi), harus ada harmonisasi aturan.

"Masih ada cela kita mendapatkan retribusi dari TNK tetapi setelah ada harmonisasi aturan," kata Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu, Selasa 30 Mei 2023.

Ia menjelaskan, penghentian pungutan retribusi daerah kepada semua wisatawan yang berkunjung ke TNK diambil Pemkab Manggarai Barat menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

 

Baca juga: BPK Rekomendasi Hentikan Pungutan di Komodo, ASITA NTT : Kalau Ditarik, Oke Juga

 

Rekomendasi BPK itu kemudian dilanjutkan oleh KLHK kepada Pemkab Manggarai Barat melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

Bupati Edi menilai keputusan penghentian retribusi dari TNK tersebut akan berimbas pada layanan beberapa fasilitas publik seperti sekolah dan Puskesmas di Manggarai Barat. Pasalnya pembangunan infrastruktur layanan publik di Manggarai Barat salah satu sumber dananya berasal dari retribusi pariwisata.

"Puskesmas dibangun oleh Pemerintah Daerah, kita punya kekayaan, lalu kita tidak punya apa-apa tetapi kita disuruh memenuhi layanan dasar masyarakat, kan kontradiktif," kata dia.

Ia menjelaskan untuk Perda Manggarai Barat tahun 2011 dan 2018 sudah melalui persetujuan substansi dari Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

 

Baca juga: Penjelasan Polisi Tenggelamnya 2 Bocah SD di Kali Wae Renca Cibal Manggarai

 

 

"Pertanyaan berikut kalau begitu apakah bertentangan dengan PP tahun 1998? Kalau bertentang kita pastikan tidak akan mungkin keluar itu persetujuan substansi itu logikanya," kata Edi Endi.

"Di sektor penerimaan baik pajak maupun retribusi selama ini kita sebut dari 2011 sampai dengan tahun 2022 tidak ada keluhan. Justru ada temuan itu adanya di kementerian KLHK," tambahnya.

Sebelumnya, Penghentian retribusi di TNK ini menyebabkan Pemkab Manggarai Barat bisa kehilangan sumber PAD hingga belasan miliar rupiah per tahun. Pada 2022, PAD Manggarai Barat dari pungutan retribusi daerah di TN Komodo sebesar Rp 8,7 miliar lebih.

Penghentian retribusi di TN Komodo diambil dengan berat hati. Terlebih, pungutan retribusi daerah di TN Komodo selama ini menjadi salah satu sumber PAD Manggarai Barat.

Diketahui, wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo selama ini membayar tiket masuk yang dipungut BTNK dan membayar retribusi daerah yang dipungut Pemkab Manggarai Barat.

Retribusi daerah yang dipungut Pemkab Manggarai Barat di Loh Liang Pulau Komodo sebesar Rp 50 ribu per wisatawan nusantara (wisnus) dan Rp 100 ribu per wisatawan mancanegara (wisman).

Ada juga pungutan retribusi daerah yang dilakukan di KSOP Labuan Bajo untuk aktivitas diving dan snorkeling di TN Komodo. Pungutan retribusi untuk diving Rp 50 ribu untuk wisnus dan Rp 100 ribu untuk wisman. Kemudian snorkeling Rp 20 ribu untuk wisnus dan Rp 50 ribu untuk wisman.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved