Berita Rote Ndao

Dobrak Religi di Rote, Polisi Himbau Pencegahan TPPO.

Terobosan mengatasi tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh Polsek Lobalain melalui program dobrak religi memberi himbauan di gereja.

Editor: Egy Moa
HO.POLSEK LOBALAIN
Personil Polsek Lobalain, Aipda Wayan Partama, ST dan Briptu Karolus Lantong foto bersama pendeta dan para majelis dari Gereja GPDI Hebron Luwei, Desa Oeleka usai memberi himbauan kamtibmas, Minggu, 04 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A-Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO )di Provinsi NTT, personil Polsek Lobalain menyikapinya lewat program Dobrak Religi masuk 8 Gereja dan memberikan himbauan pencegahan.

Kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 04 Juni 2023, Kapolsek Lobalain, Ipda I Gede Putu Parwata, SH menyampaikan ada beberapa himbauan kamtibmas yang disampaikan personilnya, tetapi yang menjadi poin penting adalah kasus TPPO.

"Mari bersama-sama mencegah terjadinya TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ajak Ipda Gede Parwata.

Ia juga mengingatkan masyarakat di wilayah hukumnya agar mewaspadai adanya perekrutan tenaga kerja ilegal.

Baca juga: KUB Sta Imaculata Rote Ndao Piknik Bersama di Batu Termanu 

 

"Jangan mudah percaya dengan calo-calo, pencari tenaga kerja dengan iming-iming gaji besar dan sebagainya," pesan Ipda Gede Parwata.

Dirinya menegaskan, apabila seseorang terlibat kasus TPPO maka orang itu akan dijerat hukuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kapolsek yang sering disapa Komandan Dobrak ini menyebut  himbauan-himbauan lainnya yang disampaikan saat personilnya masuk Gereja.

Pertama, ucapan terima kasih kepada jemaat dan pihak Gereja yang sudah mendukung kegiatan Kepolisian yang dilakukan Polsek Lobalain dan kedepannya terus secara konsisten ikut serta dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Baca juga: Polres Rote Ndao Ringkus 2 Pelaku Pencurian Sapi

Kedua, bagi bapak ibu jemaat yang memiliki putra-putri usia pelajar, agar memberikan perhatian khusus untuk mencegah anak-anak terlibat dalam perilaku menyimpang (kenakalan remaja seperti bolos sekolah, perkelahian, tawuran, kebut-kebutan, nongkrong sampai larut malam, perbuatan lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat hingga ke perbuatan melanggar hukum)

Ketiga, menghindari kekerasan dalam bentuk apapun terhadap sesama, terutama dalam rumah tangga, apapun alasannya serta mengendalikan emosional dan mendewasakan diri masing-masing.

Keempat, lebih bijak dalam menggunakan medsos agar tidak terjerat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE, apalagi memasuki tahun politik, pilihan boleh beda, namun jangan beda pilihan dijadikan alasan sehingga melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Lalau menjaga silaturahmi, toleransi dan komunikasi yang baik agar situasi kamtibmas tetap nyaman damai.

Kelima, bila ingin mendapatkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi, jangan ragu-ragu menghubungi kring-kring Polsek Lobalain (call center dan medsos resmi Polsek Lobalain)

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry NTT Esok 2 Juni 2023, Kupang-Rote-Hansisi-Sabu

Adapun gereja-gereja yang menjadi sasaran dan anggota yang melaksanakan program Dobrak Religi;

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved