Berita Ende

Lipus Bohongi 15 Pekerja asal Moni Ende, Lima Bulan Gaji Tidak Dibayar Perusahaan Kertas

Kepolisian Resort Ende menangkap Lipus warga asal Kecamatan Kelimutu yang diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu pagi.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Polisi mengamankan seorang tersangka kasus TPPO yang berasal dari Kecamatan Moni. Pelaku diamankan di ruang reskrim Polres Ende, Minggu 4 Juni 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Apes menimpa 15 orang pekerja asal Kecamatan Moni, Kabupaten Ende, Pulau Flores. Lima bulan bekerja  pada perusahaan kertas di Sibaya, Pekan Baru, para pekerja tidak menerima gaji bahkan terlilit hutang untuk biaya makan dan minum seperti dijanjikan PD alias Lipus.

"Karena para korban merasa ditipu, mereka memutuskan kembali ke Ende. Dari 15 korban yang diberangkatkan tersebut hanya empat orang yang kembali ke Ende. Satu dari mereka yang pulang itu yang melaporkan masalah ini kepada polisi," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, Minggu 4 Juni 2023 di Ende.

Polres Ende  membekuk pria berinisial PD alias Lipus diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP).  Warga Kecamatan Moni itu sudah ditahan di Mapolres Ende, Minggu 4 Juni 2023.

Kejadian bermula pada bulan Maret 2022. Lipus dihubungi oleh kakak kandungnya berinisial KL yang ada di Riau. Ia diminta untuk mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan di PT. RAPP yang beralamat di Pekanbaru dengan gaji borongan Rp 10.000 per ton atau sekitar Rp.3.000.000-Rp 4.000.000  per bulan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Ende Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Moni

 

Selanjutnya, tersangka mulai melakukan perekrutan dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan kepada warga yang ada di sekitar Kecamatan Kelimutu. Perekrutan berlangsung hingga bulan Oktober 2022 dan tersangka merekrut 15 orang korban.

Pada saat melakukan aksinya, tersangka mengiming-iming gaji yang besar sesuai pengalaman orang-orang yang sudah lebih dulu bekerja pada perusahaan tersebut. Dalam  sehari, mereka bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp 300-400 ribu sehingga membuat para korban tergiur.

"Para korban yang berhasil direkrut oleh tersangka sebanyak 15 orang dan semuanya berasal dari Kecamatan Kelimutu," ungkapnya.

Dalam melakukan perekrutan, tersangka hanya meminta KTP atau surat keterangan domisili bagi yang tidak memiliki KTP. Selanjutnya PD menghubungi KL dan menyampaikan bahwa telah berhasil merekrut tenaga kerja.

Baca juga: Kapolres Ende Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans

Kemudian tersangka meminta biaya operasional memberangkatkan 15 korban ke Pekanbaru dengan biaya perorang  Rp 2,5 juta sehingga uang yang harus ditransfer Rp. 37.5 juta. Namun KL hanya mentrasfer uang sejumlah Rp 33 dengan perjanjian bahwa kekurangannya akan di ganti oleh KL setelah tersangka mengantar para korban ke Pekanbaru.

Setelah para korban setuju untuk diberangkatkan,tersangka menyerahkan uang Rp. 500 ribu ke masing-masing korban sebagai bekal untuk keluarga. Kemudian pada Senin, 24 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 Wita, pelaku menjemput korban di rumah masing-masing menggunakan dua unit mobil.

Tiba di Ende sekitar Pukul 10.00 Wita, tersangka menampung para korban di salah satu rumah keluarganya di Km 4 untuk menunggu pemberangkatan kapal KM. Niki Sejahtera.

"Di tempat tersebut PD kembali menyerahkan uang Rp 250 ribu kepada korban sebagai bekal selama perjalanan sedangkan sisanya Rp 250 ribu tersangka potong untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut merupakan uang pinjaman dari perusahan  Rp 1 juta dianggap sebagai utang yang harus ditanggung masing-masing korban kepada perusahaan yang akan dipotong melalui gaji setelah bekerja.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Harus Tegaskan Kembali Ende Sebagai Warisan Ide Bung Karno

Sekitar pukul 21:00 Wita tersangka membawa para korban ke pelabuhan. Tersangka tidak membeli tiket resmi melainkan bernegosiasi dengan sopir ekspedisi untuk mengangkut para korban.Setelah disepakati, tersangka dan para korban menumpang mobil ekspedisi kemudian bersembunyi di bagian belakang Mobil.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved