Breaking News

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Modus Pemberangkatan Tenaga Kerja Ilegetal, Korban Disembunyikan di Belakang Tempat Sopir Ekspedisi

Modus pemberangkatan tenaga kerja illegal dari Kabupaten Ende yang dipekerjakan ternyata cukup mengejutkan dan sangat rapi.

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Polisi mengamankan seorang tersangka kasus TPPO yang berasal dari Kecamatan Moni. Pelaku diamankan di ruang reskrim Polres Ende, Minggu 4 Juni 2023.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi


TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Modus pemberangkatan tenaga kerja illegal dari Kabupaten Ende yang dipekerjakan ternyata cukup mengejutkan dan sangat rapi.

Para tenaga kerja saat diberangkatkan ke tempat tujuan menggunakan kapal laut dengan modus disembunyikan di belakang tempat sopir ekspedisi jalan darat.

Di mana para perekrut melakukan nego dan kesepakatan dengan sopir ekpedisi guna menyembunyikan para korban agar tidak terkena rasia di pelabuhan.

Demikian fakta yang terungkap dalam proses penangkapan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang diungkap aparat Polres Ende.

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Ende Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Moni

“Tersangka membawa para korban ke Pelabuhan. Tersangka tidak membeli tiket resmi melainkan bernegosiasi dengan Sopir Ekspedisi untuk mengangkut para korban diatas kendaraan tersebut. Setelah disepakati kemudian tersangka dan para korban naik ke atas mobil ekspedisi kemudian bersembunyi di bagian belakang mobil,” kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman dalam keterangan pers kepada wartawan di Ende, Minggu, 4 Juni 2023 pagi.

Modus pemberangkatan tenaga kerja illegal yang ditangani Polres Ende ini kini dalam proses penyidikan usai pelaku ditangkap di Kecamatan Moni.

Selain itu, fakta lain menyebutkan pada bulan Maret 2022, tersangka dihubungi oleh kakak kandungnya berinisial KL yang ada di Riau.

Ia diminta untuk mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan di PT. RAPP yang beralamat di Pekanbaru dengan gaji borongan sebesar Rp. 10.000 per ton atau sekitar Rp. 3.000.000-Rp. 4.000.000,- per bulan.

 

Baca juga: Renungan Harian Katolik Senin 5 Juni 2023, Korupsi Penyakit Sosial yang Merugikan

 

 

Selanjutnya, tersangka mulai melakukan perekrutan dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan kepada warga yang ada di sekitar wilayah kecamatan Kelimutu. Proses perekrutan berlangsung hingga bulan Oktober 2022 dan tersangka berhasil merekrut 15 orang korban.

Pada saat melakukan aksinya, tersangka menawarkan iming-iming gaji yang besar sesuai pengalaman orang-orang yang sudah lebih dulu bekerja pada perusahaan tersebut dimana dalam satu hari, mereka bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp. 300-400 ribu per hari, sehingga membuat para korban tergiur.
"Para korban yang berhasil direkrut oleh tersangka sebanyak 15 orang dan semuanya berasal dari Kecamatan Kelimutu," ungkapnya.

Dalam melakukan perekrutan, tersangka hanya meminta dokumen berupa KTP atau Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak memiliki KTP kepada para korban. Selanjutnya PD menghubungi saudaranya KL dan menyampaikan bahwa telah berhasil merekrut tenaga kerja.

Kemudian tersangka meminta biaya operasional untuk memberangkatkan 15 korban ke Pekanbaru dengan biaya perorang sebesar Rp. 2,5 juta sehingga uang yang harus ditransfer sebesar Rp. 37.5 juta. Namun KL hanya mentrasfer uang sejumlah Rp. 33 juga saja dengan perjanjian bahwa kekurangannya akan di ganti oleh KL setelah tersangka berhasil mengantar para korban ke Pekanbaru.

Setelah para korban setuju untuk diberangkatkan, kemudian tersangka menyerahkan uang sebesar Rp. 500 ribu ke masing-masing korban sebagai bekal untuk keluarga. Kemudian pada senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 Wita, pelaku menjemput korban di rumah masing-masing menggunakan dua unit mobil.

Tiba di Ende sekitar Pukul 10.00 Wita, tersangka menampung para korban di salah satu rumah keluarganya yang berada di Km 4 untuk menunggu pemberangkatan kapal KM. Niki Sejahtera.

"Di tempat tersebut tersangka PD kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 250 ribu kepada korban sebagai bekal selama perjalanan sedangkan sisanya Rp. 250 ribu tersangka potong untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut merupakan uang pinjaman dari perusahan sebesar Rp 1 juga yang dianggap sebagai utang yang harus ditanggung masing-masing korban kepada perusahan yang akan dipotong melalui gaji setelah bekerja.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved