Berita Sikka
KPU Sikka Verifikasi Administrasi 500 Bakal Calon Legislatif
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka masih terus melakukan verifikasi administrasi terhadap 500 bakal calon legislatif dari 16 partai politik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/GAYUNG-AIR.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka sedang melakukan verifikasi administrasi 500 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 16 partai politik (Parpol) di Kabupaten Sikka.
Ke-16 Parpol sudah memasukkan berkas atau dokumen pengajuan nama-nama Bacaleg sejak tanggal 1 Mei hingga 16 Mei 2023.
Perincian jumlah Bacaleg dari 16 Parpol di Sikka yang sudah memasukkan berkas atau dokumen pengajuan nama-nama Bacaleg untuk mengikuti pemilu 2024 yakni, Partai Hanura sebanyak 35. PKS sebanyak 35 orang, PDIP sebanyak 35 orang.
Kemudian Partai Nasdem sebanyak 35 orang, PSI sebanyak 35 orang, Partai Perindo sebanyak 35 orang, PAN sebanyak 35 orang, Partai Golkar sebanyak 35 orang, PKB sebanyak 35 orang, PKN sebanyak 35 orang, Partai Gerindra sebanyak 35, Partai Demokrat sebanyak 35 orang, Partai Garuda sebanyak 35 orang, Partai Gelora mengajukan 19 orang, PPP 10 orang dan Parta Buruh 16 orang.
Baca juga: Krisis Air Bersih Melanda Sikka, Warga Natarita Minum Air Kotor Bercampur Tanah
Dari jumlah tersebut, Bacaleg perempuan sebanyak 174 orang dan sisanya sebanyak 326 merupakan Bacaleg laki-laki.
Sebaran bakal calon perempuan, yakni Dapil Sikka 1 sebanyak 55 orang, Dapil Sikka 2 sebanyak 38 orang, Dapolik Sikka 3 sebanyak 43 orang, dan Dapil Sikka 4 sebanyak 38 orang.
Dalam tahapan pengajuan bakal calon, yang diperiksa surat pengajuan partai politik. Kedua, daftar bakal calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan dari pimpinan partai politik, dan ketiga dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang diinput melalui SILON sebagaimana ketentuan PKPU 10 Tahun 2023.
Selanjutnya sesuai jadwal tanggal 15 Mei - 23 Juni 2023, kami akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon untuk memastikan kebenaran dan kegandaan pencalonan._
Baca juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan La Hannung, Nelayan yang Hilang di Perairan Pulau Pemana Sikka
Juru bicara KPU Sikka, Herimanto kepada TribunFlores.Com menjelaskan, saat ini, KPU Sikka sedang melakukan verifikasi administrasi Bacaleg.
"Verifikasi administrasi ini terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon untuk meneliti kebenaran persyaratan administrasi dan juga kegandaan sampai tanggal 23 Juni 2023. Ini dilakukan melalui bantuan SILON," jelas Herimanto, Senin, 5 Juni 2023.
Lanjut dia, jadi kebenaran dokumen persyaratan administrasi ini meliputi: KTP-el, surat pernyataan Model BB pernyataan, foto copy ijasah yg telah dilegalisir, surat keterangan jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, dan juga kartu tanda anggota (KTA).
Apabila ada Bacaleg yang berstatus ASN, Kepala Desa atau anggota BPD, jelas Hermanto, KPU Sikka akan meminta SK pensiun atau surat pengunduran diri dan tanda terima dari instansi terkait. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News