Berita Ende

Dua Pejabat Dinas Kesehatan Ende Tersangka Pengadaan Mobil Pusling

Penyidik Kepolisian Resort Ende menetapkan tambahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan pengadaan mobil dinas Puskesmas Keliling tahun 2019.

Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/EUGENIUS MOA
Kepala Kepolisian Resort Ende, AKBP Andre Librian memberikan keterangan pengadaan mobil Puskesmas keliling kepada wartawan di ruang kerja Mapplres Ende, Kamis 15 Juni 2023. 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Terbaru penyidikan dugaan penyelewengan pengadaan mobil Puskesmas keliling (Pusling) oleh Satuan Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Resort Ende. Penyidik menetapkan dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Ende menjadi tersangka.

Penetapan tersangka baru dari hasil gelar perkara, yakni VK menjabat Sekretaris Dinkes Ende dan IGS menyandang jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tahun 2019.

“Ini berdasarkan gelar perkara. Hari Jumat besok, (16 Juni 2023) penyidik akan mengirim surat panggilan  sebagai tersangka dimintai keterangan. Mereka diminta datang hari Senin  (19 Juni 2023),” kata Kepala Kepolisian Resort Ende,  AKBP Andre Librian, S.IK kepada wartawan di Mapolres Ende, Rabu 15 Juni 2026.

Penetapan kedua tersangka itu, kata Andre berdasarkan alat bukti yakni keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Ende Siap Berikan Dukungan Advokasi kepada Tenaga Kebersihan

 

“Sudah ditetapkan jadi tersangka, tinggal dipanggil menghadap. Kalau tidak datang pada panggilan pertama akan disusul pemanggilan  yang kedua,” tegas Andre didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Yance Kadiaman.

Andre tak menampik bila kedua tersangka bisa langsung ditahan setelah pemeriksaa dijadwalkan pada hari Senin pekan depan. Namun, ditahan atau tidak ditahan, kata Andre dilakukan berdasarkan perintah KUHP. Diantaranya  dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan khawatir mengulangi perbuatannya.

Namun, Andre enggan membeberkan peran kedua tersangka dalam kasus ini. Menurut Andre, peran tersangka merupakan materi penyidikan akan dibuka dipersidangan.

“Itu (peran tersangka) nanti di persidangan. Itu bagian dari pada penyidikan,” Andre berkilah.

Baca juga: Polres Ende Gagalkan Pengiriman Miras Jenis Moke Aimere ke Maumere

Penetepan kedua tersangka VK dan IGS melengkapi satu tersangka sebelumnya yakni Direktur Utama PT PPS, DP. Dia ditangkap di Jalan Sharko Nomor 321, Kecamatan Tebet,  Jakarta Selatan pada  Rabu 31 Mei 2023.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Yance Kadiaman dititipkan di Mapolsek Jagakarsa Polres Mertro Jakarta Selatan. DP dibawa dengan pesawat Citilink  pada Kamis 1 Juni 2023 ke Ende.

Pengadaan lima unit mobil Pusling tahun 2019  dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinkes Ende. Sedangkan satu mobil ambulance bersumber dari dana dana alokasi umum (DAU) 2019.

Menurut hasil penyidikan polisi,  pengadaan dua paket kendaraan  belum rampung, namun  telah dibayarkan 100 persen. Sampai saat ini semua kendaraan itu belum diserahkan dan belum tercatat sebagai aset daerah. Perbuatan pelaku merugikan negara Rp 444 .915.404. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved