Berita NTT

Penyidik Kejari Timor Tengah Utara Beberkan Kerugian Negara Dugaaan Korupsi Dana Desa Letneo

Jumlah riil kerugian keuangan negara atas pengelolaan Dana Desa Letneo ini Tim Penyidik Kejari TTU menanti hasil perhitungan inspektorat TTU.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
GELEDAH RUMAH- Penggeledahan di rumah mantan kades Letneo, Mantan Bendahara Desa Letneo dan Suplayer Pengadaan Sapi Desa Letneo, Rabu, 14 Juni 2023. Jumlah riil kerugian keuangan negara atas pengelolaan Dana Desa Letneo ini Tim Penyidik Kejari TTU menanti hasil perhitungan inspektorat TTU. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, perkiraan sementara dugaan kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT tahun anggaran 2014-2019 adalah Rp. 400.000.000 lebih.

Perhitungan sementara tersebut dilakukan berpedoman pada bukti-bukti yang ada.

Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Letneo telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara. Perhitungan kerugian keuangan negara ini telah diajukan oleh pihak Penyidik.

Tetapi jumlah riil kerugian keuangan negara atas pengelolaan Dana Desa Letneo ini Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara akan menanti hasil perhitungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca juga: Penyidik Kejari Timor Tengah Utara Geledah Rumah Mantan Kades Letneo dan Mantan Bendahara Desa

 

"Tetapi nanti untuk riilnya, kami menunggu hasil perhitungan dari teman-teman Inspektorat," ucap Hendrik saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 15 Juni 2023.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan rumah sejumlah pihak dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2014-2019.

Penggeledahan yang dilakukan pada, Rabu, 14 Juni 2023 ini dilaksanakan di rumah milik Mantan Kades Letneo, Marianus Fkun, suplayer pengadaan 102 ekor sapi, Siprianus Kono dan rumah mantan bendahara Desa Letneo, Yeron Eno.

Penggeledahan di Desa Letneo, Kabupaten Timor Tengah Utara ini juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 5 tahun 2021.

Dalam proses penggeledahan yang dilaksanakan di rumah Mantan Kades Letneo, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara mengamankan sejumlah dokumen berupa APBDes, SPJ dan beberapa dokumen penting lainnya. Semua dokumen tersebut akan dijadikan sebagai bukti tambahan.

Sementara itu, dalam proses penggeledahan yang dilakukan di rumah suplayer pengadaan sapi, Siprianus Kono, ditemukan sejumlah dokumen yakni; STNK sepeda motor matic, serta nota-nota yang berkaitan dengan pemeriksaan ternak sapi di Kantor Karantina.

Hal ini membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan suplayer pengadaan ternak sapi kepada masyarakat dengan anggaran yang dialokasikan dari Dana Desa Letneo.

Baca juga: Satgas Polda NTT Pulangkan Puluhan Calon Tenaga Kerja Asal TTS dari Lembata, Hendak ke Kalimantan

"Kemudian dari hasil penggeledahan (di rumah suplayer pengadaan ternak sapi) itu kita melihat dan bisa dibuktikan bahwa, ada satu unit sepeda motor yang dibelanjakan atau dibelikan oleh yang bersangkutan untuk anaknya," ujarnya.

Terhadap barang bukti sepeda motor matic tanpa nomor polisi ini, kata Hendrik, sudah diamankan oleh Tim Penyidik Kejari TTU untuk dijadikan pertimbangan pada saat pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved