Berita TTU
Bupati TTU Tegas: Pejabat Eselon II yang Dinonjobkan Tak Akan Dikembalikan ke Posisi Semula
Selain mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat Kabupaten TTU, langkah tersebut
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memastikan tidak akan mengembalikan para pejabat eselon II yang sudah dinonjobkan ke jabatan semula. Hal ini disebabkan oleh beberapa pertimbangan yang matang dan visi pemerintahan saat ini.
"Tidak ada lagi. Belajar lagi ulang," ujarnya Sabtu, 27 September 2025.
Selain itu, beberapa Pimpinan OPD atau Kepala Dinas di lingkup Pemkab TTU wajib mengikuti pendidikan S2. Mereka akan difasilitasi oleh Pemkab TTU.
Selain mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat Kabupaten TTU, langkah tersebut merupakan bagian dari visi Pemkab TTU untuk mendorong ASN lingkup Pemkab TTU harus memenuhi kriteria yang diinginkan.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Jasad Laki-laki di TTU, Istri Korban Sempat Minta Tidur di Pondok
Ia menjelaskan, saat ini beberapa OPD di lingkup Pemkab TTU sedang dijabat oleh pelaksana harian (Plh). Pasalnya, beberapa pejabat yang diusulkan tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi kriteria.
"Sehingga kita putuskan (jabatan tersebut dijabat oleh) Plh," ungkapnya.
Plh tersebut bisa saja dijabat oleh pejabat di dalam dinas atau OPD itu sendiri ataupun dari luar OPD terkait. Jika sudah ditemukan figur yang pas dan dapat mengikuti dan menyesuaikan diri dengan program dan langkah cepat Bupati-Wakil Bupati TTU maka, figur tersebut ditempatkan di jabatan itu.
Sejauh belum ditemukan figur yang tepat maka, jabatan tersebut lebih baik dijabat oleh Plh. Dengan demikian, ketika Plh ini tidak sesuai ekspektasi maka akan segera diganti.
"Tapi kalau sudah definitif kita tidak bisa ganti lagi. Harus nunggu 2 tahun lagi," kata Falentinus.
Sementara Pemkab TTU di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati TTU saat ini, ucap Falentinus, membutuhkan percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya Bupati TTU, memberhentikan tiga orang kepala dinas di lingkup Pemkab TTU. Tiga pejabat eselon II ini yakni; Kepala Bapenda TTU, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTU dan Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU.
Mereka dinonjobkan atau diberhentikan dengan akar persoalan yang bervariasi. Sementara tiga jabatan eselon II yang ditinggalkan oleh para pejabat ini diisi oleh para pelaksana harian. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Jasad Laki-laki di TTU, Istri Korban Sempat Minta Tidur di Pondok |
![]() |
---|
PAD Kabupaten TTU Capai 56 Persen hingga Awal September 2025 |
![]() |
---|
Pergi ke Hutan Tak Kembali, Seorang Warga TTU Ditemukan Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Ikan di Pasar Baru dan Pasar Lama TTU NTT Disebut Mengandung Formalin |
![]() |
---|
Dinkes TTU Catat 2.325 Warga Digigit Hewan Penular Rabies |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.