Berita NTT

Penyidik Kejari Timor Tengah Utara Beberkan Kerugian Negara Dugaaan Korupsi Dana Desa Letneo

Jumlah riil kerugian keuangan negara atas pengelolaan Dana Desa Letneo ini Tim Penyidik Kejari TTU menanti hasil perhitungan inspektorat TTU.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
GELEDAH RUMAH- Penggeledahan di rumah mantan kades Letneo, Mantan Bendahara Desa Letneo dan Suplayer Pengadaan Sapi Desa Letneo, Rabu, 14 Juni 2023. Jumlah riil kerugian keuangan negara atas pengelolaan Dana Desa Letneo ini Tim Penyidik Kejari TTU menanti hasil perhitungan inspektorat TTU. 

Sedangkan penggeledahan yang dilakukan di rumah Mantan Bendahara Desa Letneo diamankan sejumlah dokumen baik itu sertifikat tanah atas nama Marianus Fkun.

Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan bahwa Sertifikat tanah ini merupakan jaminan dari Mantan Kades karena meminjam dana desa. Tetapi hingga saat ini belum ada pengembalian.

Sertifikat ini diamankan untuk dijadikan pertimbangan dalam proses pembuktian di tingkat pendidikan maupun persidangan. Hal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Apabila dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka, aset berupa tanah dan lainnya akan diperhitungkan.

Selain itu, di rumah Mantan Bendahara Desa Letneo, Tim Penyidik juga menemukan satu dokumen sertifikat hak milik (SHM).

SHM ini dijadikan jaminan untuk meminjam uang yang bersumber dari dana desa pada Mantan Bendahara. Namun hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan.

Baca juga: Dukung Festival Kopi Lembah Colol Demi Pertumbuhan Ekonomi, Bank NTT Siap Dampingi 

"Maka dari itu untuk sementara waktu penyidik mengamankan sertifikat ini," tukasnya.

Ia menambahkan, di rumah mantan bendahara ini juga, Tim Penyidik mengamankan satu unit sepeda motor jenis CB 125 warna hitam list putih beserta surat-suratnya.

Menindaklanjuti hal ini, Tim Penyidik akan melakukan upaya permintaan izin penyitaan ke Pengadilan terhadap barang yang sudah digeledah terlebih dahulu untuk mendapatkan penetapan sita dari pengadilan.

Hendrik berharap, apabila ada aset-aset lain dari para pihak yang diketahui oleh masyarakat bisa dilaporkan kepada Tim Penyidik untuk bisa dilakukan tindakan hukum lainnya entah itu penyitaan maupun tindakan hukum lainnya. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved