Kasus Pencabulan di TTS
Hamili Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di TTS Dipolisikan
MS (36) seorang pria di kabupaten Timor Tengah Selatan terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - AMS (36) seorang pria di kabupaten Timor Tengah Selatan terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang masih kerabatnya sendiri.
Atas kasus tersebut AMS dilaporkan korban MT (17), warga RT 010 RW 005 Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan didampingi keluarganya ke SPKT Polres TTS.
Dalam laporan dengan nomor nomor LP/B/197/V1 SPKT/Res TTS/2023/POLDA NTT dijelaskan bahwa sejak tanggal 15 Juni 2019 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor oleh AMS terhadap korban MT.
MT yang adalah kerabat korban dalam laporan itu menjelaskan dengan modus berpacaran, AMS diduga meniduri MT hingga akhirnya hamil.
Baca juga: Polres Ende Limpahkan Berkas Pencabulan Tujuh Murid SD ke Kejari
Dijelaskan, setelah MT hamil Ari tidak bertanggungjawab. AMS justru menjalin hubungan pacaran dengan wanita lain dan hendak menikahi wanita tersebut.
Melihat sikap AMS tersebut, pihak keluarga mengadukan kondisi yang ada ke Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) guna mendampingi korban melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS, Jumat 16 Juni 2023.
“Kami ingin agar anak kami mendapatkan keadilan. Demikian juga pelaku mendapatkan ganjaran hukuman atas perbuatannya. Pasalnya semenjak korban hamil, pelaku tidak pernah menunjukan etikad baik untuk bertanggung jawab. Pelaku justru meninggalkan korban dan mendekati wanita lain,” terangnya.
Korban MT diketahui telah melahirkan seorang bayi laki-laki hasil hubungannya dengan pelaku. Namun pasca dilahirkan, bayi malang tersebut tak lama meninggal dunia.
“Korban sudah melahirkan bayi laki-laki. Namun beberapa hari setelah dilahirkan bayi korban batuk-batuk hingga akhirnya meninggal dunia. Kita tidak tahu bayi itu sakit apa,” jelasnya.
Keluarga korban bertekad akan terus memproses persoalan ini sampai mendapatkan keadilan hukum dikarenakan korban adalah anak di bawah umur.
Sesudah melaporkan kasus asusila tersebut diruang SPKT Polres TTS, korban bersama keluarganya langsung dibawa ke ruangan reskrim guna dilakukan BAP terhadap korban. (din)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.