Berita Manggarai Barat

Bupati Edi Endi Tetapkan 2 Peraturan Daerah Manggarai Barat

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menetapkan dua buah Ranperda menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menetapkan dua buah Ranperda menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat. Penetapan itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Manggarai Barat.

Dua Ranperda tersebut adalah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Barat tahun 2022, dan Perubahan kelima RPJMD Kabupaten Manggarai Barat Periode 2021-2026. Dua aturan itu disahkan dalam paripurna ke 14, Selasa 20 Juni 2023.

Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu mengatakan, seluruh rangkaian proses atas penetapan Ranperda menjadi Perdana dilalui dengan sangat baik dalam keadaan yang harmonis.

"Ini menunjukan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan keuangan dalam rangka membangun masyarakat yang kita cintai," ujar Edi.

 

Baca juga: Pemkab Manggarai Barat Hibah Tanah ke Kemenkumham untuk Bangun Lapas

 

 

Edi Endi menyebut, Perda Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 Kabupaten Manggarai Barat merupakan kabupaten pertama di NTT yang mengajukan lebih awal, termasuk mengajukan LHP kepada BPK di NTT.

"Bahkan se wilayah Indonesia Timur. Karena itu, saya mengucapkan terrimakasih kepada DPRD, Sekda, Asisten dan Pimpinan OPD Manggarai Barat yang telah menyelesaikan semua ini lebih cepat," ucapnya.

"Mengenai Ranperda Perubahan RPJMD Periode 2021-2026. Pemerintah menyampaikan rasa hormat yang setinggi-tingginya bagi pimpinan dan anggota DPRD Mabar atas kemitraan yang konstruktif dalam rangkaian pembahasan Ranperda," tambahnya.

Ia menerangkan, perubahan RPJMD bertujuan untuk memberikan pedoman dan arah kebijakan bagi pemerintah daerah dan masyarakat Manggarai Barat, untuk bersama- mewujudkan visi misi daerah dalam program pembangunan yang terukur berkesinambungan.

"Dan responsif terhadap tantangan perubahan yang terjadi serta terciptanya RPJMD yang sinergis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved