Berita Manggarai Barat
Sidang Sengketa Lahan Kerangan Labuan Bajo Memanas, Muncul Dugaan Cacat Dokumen SHM
Perkara ini digugat oleh Johanis Van Naput (Anak dari Alm. Nikolaus Naput) melawan ahli waris almarhum Ibrahim
Penulis: Petrus Chrisantus Gonzales | Editor: Nofri Fuka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Manggarai-Barat-Memanas-Sengketa-Lahan.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO – Sidang perkara perdata Nomor 67/2025 terkait sengketa lahan yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat berlangsung panas di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat justru membuka babak baru polemik yang kian melebar ke dugaan mafia tanah.
Perkara ini digugat oleh Johanis Van Naput (Anak dari Alm. Nikolaus Naput) melawan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, yakni Muhamad Rudini dan Suwandi Ibrahim.
Namun di ruang sidang, narasi hukum tak lagi sekadar soal kepemilikan lahan, melainkan dugaan cacat dokumen hingga potensi tindak pidana.
Christian Soni, Saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan tersebut secara tegas di hadapan tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyebut bahwa gugatan yang diajukan oleh Johanis Van Naput adalah sebagai gugatan abal-abal.
Baca juga: Tantang Untuk Dilaporkan ke Polisi Usai Merusak Kamar Kos, F Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Ia menyoroti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02546 atas nama Johanis Van Naput yang terbit pada 31 Januari 2017 dengan luas 2,8 hektare menggunakan surat perolehan tanah adat atau alas hak tertanggal 10 Maret 1990 dari Haku Mustafa dan Haji Ishaka yang sampai saat ini tidak ada aslinya.
“Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit kalau alas haknya tidak jelas?,” tegas Christian.
Lebih jauh, ia mengungkap bahwa dokumen kunci berupa surat perolehan tertanggal 10 Maret 1990 diduga tidak pernah ada dalam bentuk asli. Menurutnya, hal ini telah diperkuat oleh hasil investigasi Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI yang menyatakan dokumen tersebut cacat secara administratif dan yuridis.
“Kalau dari akarnya sudah palsu, lalu dasar apa mereka menggugat? Ini bukan sekadar sengketa, tapi dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Sebelumnya, Pada 23 Agustus 2024, hasil pemeriksaan dari Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI mengungkap indikasi cacat yuridis dan administrasi, salah ploting, salah lokasi dan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum pada dua SHM atas nama Paulus Naput dan Maria F. Naput yang berada di atas tanah yang telah dimiliki ahli waris Ibrahim Hanta sejak 1973.
Kejagung RI dalam laporannya menyatakan bahwa terdapat lima SHM (ditambah satu SHGB) atas nama Niko Naput dan empat anaknya di kawasan Torolema/Kerangan dengan total luas 151.860 m⊃2;. Seluruh sertifikat tersebut diduga dibuat berdasarkan dokumen alas hak yang tidak asli.
"Laporan ini ditujukan kepada Dirjen dan Irjen Kementerian ATR/BPN untuk ditinjau ulang dan perbaikan sesuai kewenanganya, serta ditembuskan kepada BPN Labuan Bajo, Kejari Labuan Bajo, dan Kejati NTT di Kupang dan juga kepada pihak Muhamad Rudini. 5 SHM milik anak-anak Nikolaus Naput, semuanya disebut terindikasi cacat admimistrasi dan/atau cacat yuridis. Alas hak tanah dari fungsionaris adat hanya Foto copy saja dan tidak ada aslinya," jelas Christian
| Update Jadwal Terbaru KM Binaiya hingga Mei 2026, Singgah Waingapu, Labuan Bajo NTT |
|
|---|
| Sering Terjadi Keributan, Pantai Pede di Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Terancam Ditutup |
|
|---|
| Mitra MBG Kosmas Semen Janggat di Labuan Bajo Berterima Kasih Arahan Dirtawas Wilayah III |
|
|---|
| Tiga Wisatawan Jerman Ditelantarkan Agen Perjalanan di Labuan Bajo Manggarai Barat |
|
|---|
| Update Terkini Kondisi BBM di SPBU Wardun Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Masih Aman |
|
|---|