Berita NTT
Pengunduran Diri Gubernur NTT Belum Dijawab Presiden
Surat pengunduran diri Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat belum mendapatkan restu atau persetuan dari Presiden RI, Joko Widodo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PENJELASAN-SEKDA-NTT.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas D Lana menyebutkan surat keterangan pengunduran diri Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat belum mendapat jawaban presiden.
"Penentuan hasil keputusan kita belum tahu pasti karena belum ada jawaban dari Presiden. Sehingga, tidak perlu berandai-andai, kita tunggu saja jawaban dari Presiden," kata Kosmas Lana ditemui POS-KUPANG.COM, Jumat 23 Juni 2023.
Kosmas Lana mengatakan, pengunduran diri Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dari jabatannya itu bersifat pribadi.
"Jadi perlu dilihat bahwa gubernur itu sebagai suatu lembaga, bukan gubernur sebagai suatu personal. Seorang gubernur sebagai suatu pribadi memang iya, tetapi pandanglah gubernur sebagai suatu lembaga pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Kunjungi Pusat Layanan Autis Kupang, Gubernur NTT Janji Tambah 10 Terapis dan Bangun Kolam Renang
Menurutnya, pengunduran diri tersebut juga merupakan hak politiknya untuk mendaftar sebagai calon legislatif. Hal itu pula menurut dasar aturan yang sudah ada sesuai dengan PKPU.
"Jadi kaitan dengan pengunduran diri Pak Viktor itu adalah hak politiknya beliau karena beliau sebagai calon legislatif (caleg)," kata Kosmas.
Lebih lanjut, Kosmas menuturkan, pengunduran diri secara pribadi terjadi pada saat pendaftaran calon sementara (DCS) sebelum ditetapkan oleh pihak KPU sebagai daftar calon tetap (DCT).
"Jika sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), nantinya akan diumumkan oleh pihak KPU pada Bulan Oktober. Sementara jabatan Pak Gubernur akan selesai 5 September. Jadi secara administratif perorangan, dia punya hak untuk maju caleg, dan karena melekat pada dirinya suatu jabatan sebagai Gubernur maka dia nanti selesai sampai 5 September 2023" ungkap Kosmas.
Baca juga: Gubernur NTT Akan Datang Tanggung Utang Rp 1,3 Triliun Sampai 2028
Kosmas Lana menambahkan, untuk waktu penantian jawaban dari Presiden RI terkait SK pengunduran diri tersebut belum tahu pasti kapan. Namun yang pasti harus mengikuti SOP yang berlaku.
"Kita belum tahu pasti waktunya kapan karena harus mengikuti SOP yang berlaku," pungkasnya. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News