Pemilu 2024
Pemilu 2024, KPU Sikka Temukan Perbedaan Nama Bacaleg di Ijazah dan E-KTP
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka yang dilakukan oleh KPU Sikka, 404 bakal calon dinyatakan BMS.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Berdasarkan hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka yang dilakukan oleh KPU Sikka, 404 bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat.
Dari 500 bakal calon dari 16 partai politik yang mendaftar, hanya ada 96 bakal calon yang lolos verifikasi administrasi.
Juru bicara KPU Sikka, Herimanto menjelaskan, secara keseluruhan ada dokumen yang belum sesuai, antara lain, penulisan nama tidak sesuai dgn KTP el, fotocopy ijasah kabur atau belum dilegalisasi pejabat yang berwenang, nama di ijasah berbeda dengan KTP-el, nama dalam Surat Keterangan kesehatan (Jasmani, Rohani, bebas narkoba) tidak sesuai dengan KTP-el serta dokumen Surat Keterangan Pengadilan belum sesuai ketentuan.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Sikka Temukan Perbedaan Nama Bacaleg di Ijazah dan E-KTP
404 Caleg BMS
Sebelumnya, sebanyak 404 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dari 16 Partai Politik (Parpol) yang mengajukan bakal calon, dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi.
Dari 500 bakal calon, hanya 96 orang yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh KPU Sikka.
Juru bicara KPU Sikka, Herimanto dalam keterangan resminya menjelaskan, verifikasi administrasi Bacaleg dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Flores Hari Ini Senin 26 Juni 2023, Cerah Berawan
"Hasilnya, terdapat 96 bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dan 404 yang belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi adminsitrasi sejak, Senin 15 Mei 2023," jelas Herimanto.
Hasil verifikasi administrasi bakal calon tersebut sudah disampaikan ke Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Sikka dalam rapat kordinasi (Rakor), Sabtu, 24 Juni 2023 sesuai ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023.
Terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat (BMS), Partai Politik bisa mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sesuai jadwal yakni, Senin 26 Juni 2023 - Minggu, 9 Juli 2023, Pukul 08.00 – 16.00 Wita dan pada hari terakhir, pukul 08.00 – 23.59 Wita.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Pemilu 2024, 404 Bacaleg di Sikka Belum Memenuhi Syarat Administrasi |
![]() |
---|
Siswa SMANSA Rote Selatan NTT Pamerkan Vokasi Akademik Cinta Produk Lokal Saat Terima Raport |
![]() |
---|
Bupati Sikka Beri Perlindungan Bagi Petani Moke, Sopir, Tukang Ojek dan Tukang Bangunan |
![]() |
---|
Polres Manggarai Timur Ungkap Penyebab Lakalantas Truk di Watu Seong, Elar Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.