Berita Manggarai Timur
Dinas Nakertrans Bimtek Penyusunan Peraturan Bagi 40 Perusahaan di Manggarai Timur
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur sejak 2017-2022 terdapat 16 kasus
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG---Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur sejak tahun 2017-2022 terdapat 16 kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan secara resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Nakertrans Kabupaten Manggarai Timur untuk ditangani, sehingga dapat diselesaikan melalui mekanisme perjanjian bersama (PB).
Lebih lanjut masih terdapat sejumlah kasus - kasus yang tidak terekspose dan tidak ditangani oleh Dinas Nakertrans sehingga penyelesaiannya cenderung ditempuh melalui jalur hukum. Kurangnya pemahaman kedua belah pihak (pemberi kerja dan tenaga kerja) terhadap perjanjian kerja, waktu kerja dan pemutusan hubungan kerja menjadi akar persoalan yang sering dihadapi oleh Dinas Nakertrans dalam mnenyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Selain itu kurangnya pemahaman ini pula menyebabkan kedua belah pihak terkadang menempuh jalur hukum dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang terkadang pula tidak memberikan win-win solution bagi kedua belah pihak.
Karena itu Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Nakertrans Manggarai Timur bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Kegiatan Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahan Bagi Perusahaan di Seluruh Manggarai Timur.
Baca juga: Pemkab Manggarai Dapat Bantuan Revitalisasi Gedung Sekolah dari PUPR RI
Kegiatan Bimtek ini bermaksud memberikan pemahaman akan arti penting Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk kenyamanan dan keamanan dalam berlangsungnya produktifitas dan aktifitas bagi suatu perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Dinas Nakertrans Kabupaten Manggarai Timur, Herman Agas dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahan Bagi Perusahaan di Seluruh Manggarai Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Aula IKM Golo Lada Borong, Selasa 27 Juni 2023 menghadirkan seluruh perusahan mempekerjakan tenaga kerja seperti Tokoh, Restoran, Hotel, Cafe, Bank, Koperasi dan lain sebagainya dengan total sebanyak 40 perusahaan di wilayah Manggarai Timur.
Herman juga menerangkan, Bimtek ini dengan tujuan, memberikan pemahaman bagi pemberi kerja dan pekerja akan arti penting Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama sebagai pedoman dan dasar dalam melakukan aktifitas dan produktifitas pada suatu perusahaan. Sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya konflik hubungan industrial.
Selain itu, memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi hak-hak dan kewajiban antar pemberi kerja dan pekerja. Menerapkan undang-undang ketenagakerjaan dalam bentuk perlindungan yang mendasar bagi pemberi kerja tenaga kerja. Dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis, aman dan dinamis antara perkerja dan pemberi kerja. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.