Pemilu 2024
Ribuan Pemilih di Sikka Belum Ada e-KTP, DPRD NTT: Perlu Ada Koordinasi KPU - Disdukcapil Kabupaten
erkait masih ada warga yang belum memiliki KTP, kiranya itu bisa melalui suatu koordinasi antara pihak KPU dan Disdukcapil di Sikka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menanggapi ribuan pemilih di Kabupaten Sikka yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau disebut e-KTP untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Anggota DPRD NTT, Emanuel Kolfidus menegaskan perlu adanya saling koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Sikka untuk bisa diberikan layanan pembuatan e-KPT bagi yang belum memiliki.
Hal ini disampaikan Emanuel Kolfidus saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu 5 Juli 2023 Malam.
"Terkait masih ada warga yang belum memiliki KTP, kiranya itu bisa melalui suatu koordinasi antara pihak KPU dan Disdukcapil di Sikka, agar para pemilih dapat diberikan layanan e-KTP," kata Emanuel.
Emanuel mengatakan, Pemilu adalah momentum rakyat menggunakan haknya, yaitu hak memilih dan dipilih sehingga harus dipastikan, semua warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan haknya dengan merdeka.
Baca juga: 19,9 Ribu Pemilih Belum KTP-E dan Tambahan 111 TPS Potensi Masalah Pemilu 2024 di Sikka
"Kita khususkan juga bagi mereka yang saat ini belum genap berusia 17 tahun tetapi pada saat pemilu 14 Februari 2024 mereka genap berusia 17 tahun. Mereka perlu diberikan layanan e-KTP," kata Emanuel.
Emanuel menyampaikan, walaupun masih ada pemilih yang belum memiliki e-KTP, tetapi ada pernyataan Ketua KPU RI yang mengatakan bahwa jika belum memiliki KTP-e, warga bisa menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera dalam Kartu Keluarga.
"Tentunya selalu ada kebijakan dan jalan keluar terkait hak memilih ini. Walaupun belum ada KTP-e pastinya bisa pake NIK. Tetapi kita sarankan agar pihak terkait bisa berkoordinasi untuk memberikan layanan e-KTP," tuturnya.
Emanuel menambahkan, berkaitan dengan penambahan 111 TPS tentunya mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) yang menegaskan jumlah pemilih setiap TPS tidak lebih dari 300 orang.
"Hal ini tentunya untuk kecepatan dan kelancaran proses pemungutan suara. Jumlah TPS memang berkonsekuensi kepada personil, anggaran dan kelengkapan, tetapi justeru akan mengurangi beban kerja KPPS karena jumlah pemilih di TPS berkurang," tutupnya. (cr20)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Ribuan Pemilih di Sikka Belum Ada e-KTP
Anggota DPRD NTT Emanuel Kolfidus
Koordinasi KPU dan Disdukcapil Kabupaten
TribunFlores.com terkini
19,9 Ribu Pemilih Belum KTP-E dan Tambahan 111 TPS Potensi Masalah Pemilu 2024 di Sikka |
![]() |
---|
Emi Nomleni: KPU Pasti Menjamin Hak Pemilih Disabilitas dalam Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Manggarai Jamin Hak Pilih Disabilitas pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Polda NTT Beri Dukungan Kamtibmas Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Pemilu 2024, 529 Bacaleg Kota Kupang Belum Penuhi Syarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.