Pemilu 2024

Ribuan Pemilih di Sikka Belum Ada e-KTP, DPRD NTT: Perlu Ada Koordinasi KPU - Disdukcapil Kabupaten

erkait masih ada warga yang belum memiliki KTP, kiranya itu bisa melalui suatu koordinasi antara pihak KPU dan Disdukcapil di Sikka

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Anggota DPRD NTT Emanuel Kolfidus 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menanggapi ribuan pemilih di Kabupaten Sikka yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau disebut e-KTP untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Anggota DPRD NTT, Emanuel Kolfidus menegaskan perlu adanya saling koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Sikka untuk bisa diberikan layanan pembuatan e-KPT bagi yang belum memiliki.

Hal ini disampaikan Emanuel Kolfidus saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu 5 Juli 2023 Malam.

"Terkait masih ada warga yang belum memiliki KTP, kiranya itu bisa melalui suatu koordinasi antara pihak KPU dan Disdukcapil di Sikka, agar para pemilih dapat diberikan layanan e-KTP," kata Emanuel.

Emanuel mengatakan, Pemilu adalah momentum rakyat menggunakan haknya, yaitu hak memilih dan dipilih sehingga harus dipastikan, semua warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan haknya dengan merdeka.

Baca juga: 19,9 Ribu Pemilih Belum KTP-E dan Tambahan 111 TPS Potensi Masalah Pemilu 2024 di Sikka

 

"Kita khususkan juga bagi mereka yang saat ini belum genap berusia 17 tahun tetapi pada saat pemilu 14 Februari 2024 mereka genap berusia 17 tahun. Mereka perlu diberikan layanan e-KTP," kata Emanuel.

Emanuel menyampaikan, walaupun masih ada pemilih yang belum memiliki e-KTP, tetapi ada pernyataan Ketua KPU RI yang mengatakan bahwa jika belum memiliki KTP-e, warga bisa menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera dalam Kartu Keluarga.

"Tentunya selalu ada kebijakan dan jalan keluar terkait hak memilih ini. Walaupun belum ada KTP-e pastinya bisa pake NIK. Tetapi kita sarankan agar pihak terkait bisa berkoordinasi untuk memberikan layanan e-KTP," tuturnya.

Emanuel menambahkan, berkaitan dengan penambahan 111 TPS tentunya mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) yang menegaskan jumlah pemilih setiap TPS tidak lebih dari 300 orang.

"Hal ini tentunya untuk kecepatan dan kelancaran proses pemungutan suara. Jumlah TPS memang berkonsekuensi kepada personil, anggaran dan kelengkapan, tetapi justeru akan mengurangi beban kerja KPPS karena jumlah pemilih di TPS berkurang," tutupnya. (cr20)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved