Berita Alor

Anggota Satpol PP Pemkab Alor Cabuli Anak Tujuh Tahun Ditahan Polisi

Oknum anggota Satpol Pamomng Praja Pemkab Alor ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak dibawa umus ditahan Kepolisian Resort Alor.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Alor, Iptu James Mbau, menjelaskan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Pemkab Kabupaten Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI- Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Alor, Alor DN (53)  ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencabulan anak

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, Sos,  ketika dihubungi via Whatsapp menyampaikan penyidik menaikan status DN menjadi tersangka dalam gelar perkara, JUmat 7 Juli 2023.

"Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial SAT (7). Berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 6 Juli 2023, penyidik menaikan status dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ujar Jems.

Jems menuturkan bahwa pada tanggal 7 Juli 2023 digelar perkara tingkat Polres Alor. Dari hasil gelar perkara tersebut DN yang awalnya berstatus saksi atau terlapor, saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Senyum Haru Fatmawati, Akhirnya Listrik Masuk Desa Kayang Alor

 

"Saat ini pelaku dalam tahanan Polres Alor, dan proses selanjutnya adalah penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Negeri Alor," pungkas Jems.

DN dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPIDANA. Ancaman hukum pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Kasat Pol PP  Alor, Zainal Nampira mengatakan  menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas atas perbuatan tersebut.

"Kasus ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait perbuatan oknum tersebut tentu sebagai ASN, ada kode etik yang mengatur dan akan dikenakan sanksi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Zainal.

Baca juga: Profil Podhi Servasius Caleg Perindo Dapil NTT 1 dan Programnya Membangun Flores, Lembata dan Alor

Tindakan oknum tersebut menurut Zainal bukan hanya mencoreng institusi Satpolpp tetapi juga mencoreng citra ASN.

"Sebagai Aparatur Sipil Negara kami akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum tersebut. Tindakan yang telah dia dilakukan, bukan hanya mencoreng institusi tetapi juga citra ASN secara keseluruhan," imbuhnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved