Berita Manggarai Timur

Tinggal 6 Desa di Elar Selatan Belum Berlistrik Listrik

infrastruktur terutama listrik di wilayah Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur tinggal 6 desa yang belum punya listrik

Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
Tribun Flores.com/Robert Ropo
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH.,M.Hum 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG---Pembangunan infrastruktur terutama listrik di wilayah Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur dari 13 Desa saat ini tinggal 6 desa yang belum punya listrik. Sedangkan dari 13 desa itu, 5 desa diantaranya saat ini sedang dalam proses pembangunan jaringan listrik. 

Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH., M.Hum menyampaikan itu dalam sambutannya saat melantik tiga orang Kepala Desa Terpilih yakin Kades Wae Rasan, Kades Nanga Pu'un, Kades Mosi Ngaran, dan pelantikan terhadap Penjabat Kepala Desa Gising yang bertempat di Aula Kantor Camat Elar Selatan di Wukir, Senin 10 Juli 2023.

"Awal tahun 2023, terdapat 11 desa dari total 13 desa dan 1 kelurahan di Elar Selatan yang belum dialiri listrik. Saat ini sedang dikerjakan penerangan listrik untuk 5 desa, sehingga akhir tahun tersisa 6 desa yang belum mendapatkan penerangan listrik,"terang Bupati Agas. 

Bupati Agas juga mengharapkan agar pada awal tahun 2024 mendatang, semua desa di wilayah Kecamatan Elar Selatan semuanya sudah terang. 

 

Baca juga: Senyum Haru Fatmawati, Akhirnya Listrik Masuk Desa Kayang Alor

 

 

 

"Kita berharap bahwa awal tahun 2024 semua desa di Elar Selatan sudah terang. Sinergitas dengan berbagai pihak terus diupayakan oleh Pemda, sehingga pembangunan kita upayakan tetap berjalan maksimal ditengah kondisi keuangan daerah yang terbatas. Kepentingan dan kebutuhan masyarakat adalah prioritas,"ujar Bupati Agas.

Selain itu dalam kesempatan itu juga, Bupati Agas menekan sejumlah poin penting diantaranya, memperhatikan pemberdayaan anak dan perempuan karena 20 sampai 30 tahun ke depan Manggarai Timur tergantung anak yang dilahirkan saat ini dan ditumbuh kembangkan ke depan. Perempuan juga perlu diperdayakan karena generasi sehat tergantung gizi dan kesehatan dari seorang perempuan sebagai ibu. Pemberdayaan terhadap perempuan juga untuk menekan kasus stunting. 

Kepada Kepala Desa yang dilantik untuk segera merangkul kembali baik antara sesama Calon Kepala Desa maupun masyarakat, karena Kepala Desa adalah pemimpin masyarakat dan tidak boleh membeda-bedakan antara yang memilih maupun yang tidak memilih. 

Seorang pemimpin harus mempunyai kerendahan hati untuk merangkul semua khususnya lawan. Karena pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat desa, butuh kerjasama dan kolaborasi dengan semua pihak termasuk masyarakat. 

Kepala Desa tidak boleh memberhentikan perangkat desa sebelumnya tanpa ada alasan jelas. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa hanya mengusulkan dan harus mendapatkan rekomendasi dari Camat. 

Ada pun perangkat desa yang boleh diberhentikan harus mempunyai alasan yang jelas dimana usia diatas 60 tahun, mengundurkan diri, atau kinerja yang kurang baik. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved