Tunjangan Profesi Guru di Sikka

Bendahara Dinas PKO Sikka Serahkan Uang Sertifikasi Guru ke Operator TPG Atas Perintah Kadis

Bendahara pengeluaran Dinas PKO Kabupaten Sikka, Irma, akhirnya buka suara soal kasus dugaan penyelewengan dana Tunjangan Profesi Guru

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ ARNOLD WELIANTO
SPKT - Mantan kepala dinas pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Kabupaten Sikka, Heri Sales bersama Keluarga dan pengacara mendatangi Mapolres Sikka, Senin 24 Juli 2023 sore. 

Sebelumnya, ungkap Irma, pemotongan pinjaman guru-guru sertifikasi di KSP Nasari baru dilakukan pada bulan Oktober 2022. Namun, pemotongan pertama pasca MoU antara Dinas PKO Kabupaten Sikka dan KSP Nasari yang dilakukan pada bulan Oktober 2022 yakni dari Dana TPG tahap III tahun 2022 hanya sebesar Rp 100 juta lebih dan pembayaran langsung dijemput pihak KSP Nasari di Dinas PKO Kabupaten Sikka.

Irma juga mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas PKO Kabupaten Sikka dan KSP Nasari. PKS tersebut, lanjut Irma, hanya antara mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales dan KSP Nasari.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved