Kapal Tenggelam di Labuan Bajo

Kapal Wisata KM Teman Baik yang Tenggelam di Labuan Bajo Tak Kantongi Izin Berlayar

Kapal itu berangkat tidak ada clearence out dari pelabuhan," jelas Maxianus Mooy, Kepala Seksi Keselamatan berlayar

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Wisatawan korban tenggelamnya kapal wisata KM Teman Baik saat dievakuasi ke Pelabuhan Marina Labuan Bajo. Sabtu 22 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kapal wisata KM Teman Baik yang tenggelam di perairan Pink Beach, Pulau Padar, Kawasan Taman Nasional Komodo, Sabtu 22 Juli 2023 tak mengantongi izin berlayar dari Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo.

Padahal setiap kapal wisata yang berlayar di perairan Labuan Bajo wajib melakukan Clearance Pass di KSOP Labuan Bajo untuk mendapatkan izin berlayar. Kapal wisata Teman Baik mengabaikan prosedur tersebut.

"Kapal itu berangkat tidak ada clearence out dari pelabuhan," jelas Maxianus Mooy, Kepala Seksi Keselamatan berlayar, penjagaan dan patroli (KBPP) KSOP Labuan Bajo dikonfirmasi, Sabtu malam.

Ia menduga, dokumen dari kapal tersebut sudah mati sehingga pemilik kapal tidak pernah mengajukan permohonan clearance ke KSOP.

Baca juga: Kapal Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Selamatkan Penumpang dan ABK, 1 Luka Ringan

 

"Ini kapal lama, mungkin ada dokumen-dokumen yang mati, kalau misal dia ajukan dokumen clearance pasti kita tahu bahwa ada dokumen yang mati sehingga harus diperpanjang," terang dia.

Maxianus menerangkan, kapal nahas tersebut berangkat dari Labuan Bajo membawa 9 wisatawan asing asal Malaysia pada 19 Juli 2023 menuju ke kawasan Taman Nasional Komodo.

Pada Sabtu 22 Juli sekitar pukul 11.20 wita saat berlayar dari destinasi wisata Manta Point menuju Pink Beach kapal itu mengalami kerusakan mesin, sehingga ditarik menggunakan KLM Flores Utama.

Saat itu di sekitar perairan Pink Beach terjadi pusaran yang air mengakibatkan KLM Teman Baik miring dan tenggelam.

Maxianus memastikan kasus ini akan di bawah ke ranah hukum sebab telah terjadi indikasi pelanggaran yakni KM Teman Baik berlayar tanpa izin dari otoritas pelabuhan.

"Kapal ini telah melanggar undang-undang 17 tentang pelayaran, jelas bahwa ada sanksi yang harus diberikan," jelasnya.

Terpisah, Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Sakmono menjelaskan pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan terkait dengan kronologi, dan dokumen berlayar dari KM Teman Baik.

"Memang dari info Syahbandar kapal tidak tidak didapati surat persetujuan berlayar, ya tentu ini menjadi bahan masukan bagi kami untuk menindaklanjuti dan menyelidiki lebih lanjut," kata Ari Satmoko.

"Kami sedang mengumpulkan informasi dari penumpang yang sudah dievakuasi, dan juga pemilik kapal, nanti kita lihat perkembangannya gimana," ujarnya menambahkan.

Saat ini, lanjut dia, sebanyak 3 orang wisatawan korban tenggelam KM Teman Baik sudah dievakuasi ke Labuan Bajo, sementara 6 lainnya memutuskan untuk beristirahat di Pulau Komodo dan akan bertolak ke Labuan Bajo keesokan hari.

"Tidak ada korban jiwa, semua penumpang selamat hanya satu orang mengalami luka ringan pada tangan kiri, korban sudah di bawah ke RS Siloam," pungkasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved