Kasus Pencabulan di Flores Timur
Remaja 16 Tahun di Flores Timur, Jadi Korban Pencabulan Sejak SMP, Diancam Dibunuh Jika Buka Mulut
YD mengatakan, saking takut diancam, korban berniat melarikan diri ke Pulau Jawa. Namun, niat itu gagal lantaran kembali diancam
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Seorang siswi salah satu SMA di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur berusia 16 Tahun berinisial J diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria beristri.
Ironisnya, J kerap kali mendapatkan ancaman pembunuhan jika membuka mulut atau melapor.
Demikian hal ini disampaikan oleh salah satu keluarga, YD. Katanya, korban dicabuli saat masih berumur 11 tahun. Karena sering mendapat kekerasan dan ancaman pembunuhan, korban pun bungkam.
"Korban takut karena diancam dibunuh," ungkapnya, Senin 24 Juli 2023.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun di Flores Timur Sudah Ditahan Polisi
YD mengatakan, saking takut diancam, korban berniat melarikan diri ke Pulau Jawa. Namun, niat itu gagal lantaran kembali diancam akan dibunuh jika ketahuan kabur.
Ancaman bertubi-tubi inilah yang mendorong korban berani menguak semua perlakuan dan tabiat bejat pelaku kepada keluarga besarnya.
Kepada keluarga, J pun mengaku sering dianiaya jika menolak memuaskan nafsu birahi PPK yang sudah kepala empat itu. Bahkan, bagian sensitif J pernah ditusuk dengan besi gegara menolak berhubungan intim.
"Sangat sadis perbuatan pelaku. Jika keinginannya ditolak, korban pasti dianiaya dan diancam dibunuh," pungkasnya.
Gadis malang yang masih berusia 16 tahun ini dipaksa melayani birahi pria berinisial PPK (42), keluarga dekatnya sendiri sejak duduk di bangku SMP kelas VII.
Kasus ini akhirnya terkuak setelah korban memberikan pengakuan. J sudah tak tahan lantaran selama ini sering diancam dibunuh oleh pelaku jika berani buka mulut.
Keluarga diketahui mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Pihak kepolisian langsung memberikan pelayanan dan mengeluarkan laporan polisi dengan Nomor : STLP/B/255/VII/2023/SPKT/Polres Flores Timur sejak tanggal 17 Juli 2023.
Aparat Polres Flores Timur usai menerima laporan dari korban lalu melakukan langkah hukum menangkap dan menahan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Flores Timur untuk kepentingan proses hukum.
Langkah kepolisian disampaikan Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a kepada Tribunflores.com di Larantuka.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan pelaku berinisial PPK sudah ditangkap dan diamankan dalam sel tahanan sejak tiga hari lalu.
"Kita sudah tahan dia (pelaku)," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pasca keluarga membuat laporan polisi.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus Pencabulan di Flores Timur
Remaja 16 Tahun di Flores Timur
Jadi Korban Pencabulan Sejak SMP
Diancam Dibunuh Jika Buka Mulut
TribunFlores.com
Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun di Flores Timur Sudah Ditahan Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Remaja 16 Tahun di Flores Timur Diduga Jadi Korban Pencabulan |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan Penyandang Disabilitas di Lembor Dikenakan Wajib Lapor |
![]() |
---|
Oknum Anggota Polres Alor Dijerat Penganiayaan, Tak Cukup Bukti Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Tujuh Siswi SD Korban Pencabulan oleh Oknum Guru Honorer di Ende Terima Bantuan dari Kemensos RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.