Kasus Pencabulan di Flores Timur

Remaja 16 Tahun di Flores Timur, Jadi Korban Pencabulan Sejak SMP, Diancam Dibunuh Jika Buka Mulut

YD mengatakan, saking takut diancam, korban berniat melarikan diri ke Pulau Jawa. Namun, niat itu gagal lantaran kembali diancam

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-ISTIMEWA
Ilustrasi korban pencabulan. Seorang remaja asal Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur diduga menjadi budak seks pria berusia kepala empat dan sudah beristri. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Seorang siswi salah satu SMA di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur berusia 16 Tahun berinisial J diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria beristri.

Ironisnya, J kerap kali mendapatkan ancaman pembunuhan jika membuka mulut atau melapor.

Demikian hal ini disampaikan oleh salah satu keluarga, YD. Katanya, korban dicabuli saat masih berumur 11 tahun. Karena sering mendapat kekerasan dan ancaman pembunuhan, korban pun bungkam.

"Korban takut karena diancam dibunuh," ungkapnya, Senin 24 Juli 2023.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun di Flores Timur Sudah Ditahan Polisi

 

YD mengatakan, saking takut diancam, korban berniat melarikan diri ke Pulau Jawa. Namun, niat itu gagal lantaran kembali diancam akan dibunuh jika ketahuan kabur.

Ancaman bertubi-tubi inilah yang mendorong korban berani menguak semua perlakuan dan tabiat bejat pelaku kepada keluarga besarnya.

Kepada keluarga, J pun mengaku sering dianiaya jika menolak memuaskan nafsu birahi PPK yang sudah kepala empat itu. Bahkan, bagian sensitif J pernah ditusuk dengan besi gegara menolak berhubungan intim.

"Sangat sadis perbuatan pelaku. Jika keinginannya ditolak, korban pasti dianiaya dan diancam dibunuh," pungkasnya.

Gadis malang yang masih berusia 16 tahun ini dipaksa melayani birahi pria berinisial PPK (42), keluarga dekatnya sendiri sejak duduk di bangku SMP kelas VII.

Kasus ini akhirnya terkuak setelah korban memberikan pengakuan. J sudah tak tahan lantaran selama ini sering diancam dibunuh oleh pelaku jika berani buka mulut.

Keluarga diketahui mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Pihak kepolisian langsung memberikan pelayanan dan mengeluarkan laporan polisi dengan Nomor : STLP/B/255/VII/2023/SPKT/Polres Flores Timur sejak tanggal 17 Juli 2023.

Aparat Polres Flores Timur usai menerima laporan dari korban lalu melakukan langkah hukum menangkap dan menahan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Flores Timur untuk kepentingan proses hukum.

Langkah kepolisian disampaikan Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a kepada Tribunflores.com di Larantuka.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan pelaku berinisial PPK sudah ditangkap dan diamankan dalam sel tahanan sejak tiga hari lalu.

"Kita sudah tahan dia (pelaku)," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pasca keluarga membuat laporan polisi.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved