Kasus Pencabulan di Flores Timur
Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun di Flores Timur Sudah Ditahan Polisi
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan pelaku berinisial PPK sudah ditangkap dan diamankan dalam sel tahanan
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Aparat Polres Flores Timur bergerak cepat mengamankan pelaku pencabulan remaja berusia 16 Tahun di Flores Timur.
Yang mana polisi usai menerima laporan dari korban lalu melakukan langkah hukum menangkap dan menahan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Flores Timur untuk kepentingan proses hukum.
Langkah kepolisian disampaikan Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a kepada Tribunflores.com di Larantuka.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan pelaku berinisial PPK sudah ditangkap dan diamankan dalam sel tahanan sejak tiga hari lalu.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Penyandang Disabilitas di Lembor Dikenakan Wajib Lapor
"Kita sudah tahan dia (pelaku)," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pasca keluarga membuat laporan polisi.
Untuk diketahui, seorang siswi salah satu SMA di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur berinisial J diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria beristri.
Ironisnya, gadis malang yang masih berusia 16 tahun ini dipaksa melayani birahi pria berinisial PPK (42), keluarga dekatnya sendiri sejak duduk di bangku SMP kelas VII.
Kasus ini akhirnya terkuak setelah korban memberikan pengakuan. J sudah tak tahan lantaran selama ini sering diancam dibunuh oleh pelaku jika berani buka mulut.
Keluarga kemudian mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Pihak kepolisian langsung memberikan pelayanan dan mengeluarkan laporan polisi dengan Nomor : STLP/B/255/VII/2023/SPKT/Polres Flores Timur sejak tanggal 17 Juli 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.