Berita Lembata

Semua Proyek Dana PEN Di Lembata Kena Denda Rp 3 Miliar Lebih

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, semua proyek di Kabupaten Lembata dibiayai dari dana PEN dikenakan denda

Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/RICKO WAWO
Paket pekerjaan proyek peningkatan infrastruktur jalan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 dikenakan denda. 

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Sejumlah 50 paket pekerjaan proyek peningkatan infrastruktur jalan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 dikenakan denda mencapai  Rp 3 miliar lebih.

Menurut Plt Kadis PUPR, Gerard Korohama, denda  Rp 3 miliar lebih itu sudah dihitung dan sesuai dengan LHP dari BPK.

“Kurang lebih Rp 3 miliar lebih,” ungkap Gerard Korohama, beberapa waktu lalu. Denda keterlambatan itu dihitung sejak berakhirnya masa kontrak semua paket pekerjaan PEN.

Selain itu ada beberapa paket PEN juga sampai dengan saat ini belum selesai dikerjakan seperti di segmen Lodoblolong yang posisinya masih 95 persen dan Balurebong sekitar 90 persen. Kemudian, segmen Simpang Lima yang dikerjakan oleh PT Trans Lembata dengan nilai kontrak Rp 35 miliar, JPC Rp  16 miliar, Balurebong Rp 3 miliar dan di Bengkel Aluminium Wangatoa.

Baca juga: Warga Perumahan Relokasi Seroja Lembata Keluhkan Krisis Air Bersih

Meski begitu perhitungan denda tetap berjalan. Gerard juga telah memberikan LHP BPK ke setiap rekanan agar setiap mereka bisa mengetahui besaran denda yang akan di bayar.*

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved