Berita Lembata
Semua Proyek Dana PEN Di Lembata Kena Denda Rp 3 Miliar Lebih
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, semua proyek di Kabupaten Lembata dibiayai dari dana PEN dikenakan denda
Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Sejumlah 50 paket pekerjaan proyek peningkatan infrastruktur jalan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 dikenakan denda mencapai Rp 3 miliar lebih.
Menurut Plt Kadis PUPR, Gerard Korohama, denda Rp 3 miliar lebih itu sudah dihitung dan sesuai dengan LHP dari BPK.
“Kurang lebih Rp 3 miliar lebih,” ungkap Gerard Korohama, beberapa waktu lalu. Denda keterlambatan itu dihitung sejak berakhirnya masa kontrak semua paket pekerjaan PEN.
Selain itu ada beberapa paket PEN juga sampai dengan saat ini belum selesai dikerjakan seperti di segmen Lodoblolong yang posisinya masih 95 persen dan Balurebong sekitar 90 persen. Kemudian, segmen Simpang Lima yang dikerjakan oleh PT Trans Lembata dengan nilai kontrak Rp 35 miliar, JPC Rp 16 miliar, Balurebong Rp 3 miliar dan di Bengkel Aluminium Wangatoa.
Baca juga: Warga Perumahan Relokasi Seroja Lembata Keluhkan Krisis Air Bersih
Meski begitu perhitungan denda tetap berjalan. Gerard juga telah memberikan LHP BPK ke setiap rekanan agar setiap mereka bisa mengetahui besaran denda yang akan di bayar.*
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Berita Lembata Hari Ini
Dana PEN Lembata
Proyek dana PEN Lembata
Pinjaman dana PEN Lembata
Dinas PUPR Lembata
TribunFlores.com hari ini
Injil Katolik Sabtu 29 Juli 2023 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
DPRD Flotim Minta Aparat Hukum Beri Hukuman Berat Pelaku Pencabulan Remaja |
![]() |
---|
Konferensi PWI NTT Pilih Ketua Baru, Wartawan Uji Kompetensi Sangat Sedikit |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Sabtu 29 Juli 2023 Lengkap Renungan Harian Katolik |
![]() |
---|
Membludak, Ribuan warga Palue Sikka Serbu Pengobatan Gratis Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.