ViralLokal NTT

Polres Lembata Ungkap Kasus Pengoplosan Beras Premium di Pasar Lama Lewoleba

Kasus ini terungkap di kawasan Pasar Lamahora,  Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten

Editor: Nofri Fuka
Polres Lembata Ungkap Pengoplosan Beras
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata berhasil mengungkap kasus penipuan dalam penjualan beras dengan modus mengganti isi karung beras bermerek premium menggunakan beras kualitas biasa. Unggahan video konferensi pers pengungkapan kasus ini dibagikan oleh akun Facebook @Sihumas Polres Lembata dan dilansir oleh TribunFlores.com pada Rabu (12/11/2025). 

Laporan Reporter Magang TRIBUNFLORES.COM, Anisa Sascia

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata berhasil mengungkap kasus penipuan dalam penjualan beras dengan modus mengganti isi karung beras bermerek premium menggunakan beras kualitas biasa.

Unggahan video konferensi pers pengungkapan kasus ini dibagikan oleh akun Facebook @Sihumas Polres Lembata dan dilansir oleh TribunFlores.com pada Rabu (12/11/2025).

Kasus ini terungkap di kawasan Pasar Lamahora,  Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, sekitar pukul 09.30 Wita.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lembata, aparat menunjukkan sejumlah barang bukti berupa karung beras berbagai merek dan alat pengemasan. 

 

Baca juga: Viral Aksi Warga Panjat Tiang Saat Acara Pesta di NTT Tuai Pro - Kontra di Media Sosial

 

 

Polisi menyebut, pelaku mengoplos beras jenis medium merek Buah Kurma dan Selamat ke dalam karung beras ukuran 20 kilogram bermerek premium, lalu menjualnya dengan harga tinggi.

Kasat Reskrim Polres Lembata mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat.

“Terlapor diduga melakukan pengoplosan beras kualitas medium ke dalam kemasan premium. Tindakan ini menipu konsumen karena harga yang dijual lebih tinggi,” ujarnya.

Pelaku usaha tersebut disangkakan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Dalam kolom komentar, sejumlah warganet menanggapi positif langkah cepat Polres Lembata serta mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan beras telah lama terjadi di wilayah itu.

Akun Muda Yohana menulis, “Kelakuan para penjual beras ini sudah lama, pak. Mereka memindahkan beras kualitas rendah ke karung premium dan menjualnya mahal. Banyak toko punya alat jahit karung sendiri, jadi mudah lakukan ini. Geleda dan sita semua alat jahit karung di semua toko atau kios.”

Sementara Melkianus Umbu Pingge juga mengaku sering mengalami hal serupa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved