Berita NTT

Kakek 65 Tahun di Kupang NTT Garap Paksa Anak SMP

Aksinya bejatnya tersebut bahkan sampai kepergok ayah kandung korban, yakni MN pada Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 22:00 Wita.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-ISTIMEWA
Ilustrasi korban pencabulan. Seorang pria lansia di Amarasi Selatan ML alias Mel nekat melakukan aksi bejatnya dengan melakukan rudapaksa kepada MJN (12), siswi kelas I pada salah satu SMP di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Seorang pria lansia di Amarasi Selatan ML alias Mel nekat melakukan aksi bejatnya dengan melakukan rudapaksa kepada MJN (12), siswi kelas I pada salah satu SMP di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT.

Aksinya bejatnya tersebut bahkan sampai kepergok ayah kandung korban, yakni MN pada Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 22:00 Wita.

Kebejatan Mel ini dia lakukan di halaman belakang rumah korban.

Bahkan dari pengakuan korban kepada ayahnya, korban yang saat itu sementara tidur di dalam rumahnya ditarik keluar oleh pelaku, tiba di halaman belakang rumah pelaku dengan paksa melepaskan seluruh pakaian korban dan mencabulinya.

Baca juga: HDKD ke- 78, Rutan Maumere Salurkan 45 Paket Bantuan Stunting di Kecamatan Paga

 

Aksi bejat tersebut ketahuan oleh ayah korban karena korban datang mengaku kepada ayahnya kalau ia diperkosa pelaku.

Sadar aksinya ketahuan pelaku langsung melarikan diri. atas kejadian tersebut sang ayah langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kupang denga nomor LP/B/140/VII/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, pada tanggal 22 Juli 2023.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka mengatakan kasus tersebut dalam penyelidikan.

Iptu Elpidus juga mengatakan kepada terduga pelaku diancam dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara salah satu keluarga korban, Herry Seoh kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 29 Juli 2023 berharap pelaku segera ditindak dan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Desa Pong Lao, Vitalis Barus Lihat Kepulan Asap dari dalam Kamar Vinsensius

Soal korban kata dia saat ini sementara dibawah pendampingan dari unit PPA dan sudah dijemput dari kampung.

Keluarga merasa sangat terpukul atas kejadian ini karena masa depan korban menjadi suram akibat perbuatan pelaku yang sangat tidak bermoral.

"Kami hanya minta hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tukasnya.

Soal pelaku kata dia masih ada hubungan keluarga dengan korban karena dalam dusun di desa tersebut semua saling terkait hubungan darah satu sama lain.

Pelaku juga kata dia sudah berusia sekitar 65 tahun dan memiliki istri dan anak, bahkan usai kejadian pelaku langsung melarikan diri dan dari informasi yang mereka dengar sudah menyerahkan diri ke polisi.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved