Berita NTT
Fraksi PKB NTT Jagokan Inosensius Samsul dan Kosmas Lana Jadi Penjabat Gubernur NTT
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD NTT mengusulkan dua nama calon penjabat Gubernur NTT untuk menggantikan Gubernur NTT berakhir masa jabatan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD NTT mengusulkan dua nama yang diajukan untuk menjadi calon Penjabat Gubernur NTT. Kedua nama tersebut adalah Inosensius Samsul.staf ahli di DPR RI, dan Kosmas Lana, saat ini menjabat Sekda NTT.
"Ada dua nama calon penjabat gubernur yang akan kita ajukan ke pimpinan DPRD sebagai usulan dari Fraksi PKB," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yunus Naisunis kepada POS-KUPANG.COM di ruang Fraksi DPRD NTT, Senin 31 Juli 2023.
"Nama pertama itu, Inosensius Samsul yang sekarang bekerja sebagai staf Ahli di DPR RI. Beliau punya pengalaman yang cukup luas sesuai dengan curriculum vitae-nya. Teristimewah beliau punya pengalaman di legislatif, tetapi juga sebagai staf birokrasi. Beliau juga berasal dari NTT, Flores," ungkap Yunus.
Yunus Naisunis berharap Inosensius Samsul juga cukup memahami pergumulan di NTT sebagai penjabat gubernuer nantinya.
Baca juga: Nama Penjabat Gubernur NTT akan Diumumkan Setelah Putusan Presiden
"Kita berharap, seandainya beliau terpilih sebagai Penjabat Gubernur NTT, beliau dapat mengendalikan kondisi atau proses pembangunan di NTT untuk beberapa waktu ke depan," tuturnya.
Selain itu, kata Yunus Naisunis, Usulan yang kedua yaitu orang yang paling dekat di pemerintah provinsi yaitu Sekretaris Daerah NTT, Kosmas D Lana.
"Alasan kita mengajukan beliau, karena pangkatnya memungkinkan dan dia sangat mengenal keadaan di NTT. Kita sadar bahwa sebagai Sekda memang tidak mungkin untuk rangkap jabatan. Tetapi, keputusan untuk menerima Jabatan sebagai penjabat gubernur ada di kementerian. Oleh karena itu, kita dari Fraksi PKB usulkan dua nama ini ke pimpinan DPRD NTT," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yunus Naisunis menyampaikan, Sejauh ini nama-nama calon penjabat gubernur tersebut belum disampaikan ke Mendagri dan menurutnya akan disampaikan pada 1 Agustus 2023 besok.
Baca juga: Dukung Peningkatan PAD Ngada Bank NTT Bajawa Luncurkan Kanal Pembayaran Pajak Melalui QRIS
"Tanggal 1 Agustus, tiga nama itu baru akan disampaikan ke Mendagri untuk ditindaklanjuti. Karena untuk penjabat gubernur, selain yang dusulkan dari DPRD NTT juga akan ada usulan dari Kemendagri. Mungkin ada nama lain yang disiapkan dari Kemendagri tetapi kita dari DPRD NTT berharap bahwa nama-nama yang diusulkan, baik dari DPRD maupun Kemendagri benar-benar akan memahami pembangunan yang ada di NTT," terangnya.
Yunus Naisunis menambahkan, untuk jangka waktu penetapan dan Pelantikan Penjabat Gubernur mengikuti waktu jatuh tempo habisnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
"Kita tahu bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang. Itu berarti bahwa sebelum tanggal 5 September, Penjabat gubernur sudah pasti ditentukan dan juga dilantik. Sehingga tidak menimbulkan kevakuman dalam pelaksanaan tugas Gubernur NTT," ujarnya.
Yunus Naisunis pun berharap, penjabat gubernur yang terpilih nantinya, betul-betul akan menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah NTT.*
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.