Berita Manggarai Barat
PT SIM Surati Kejaksaan Agung Protes Penetapan Tersangka Kasus Lahan Pantai Pede di Labuan Bajo
Pasca penetapan tersangka pengelolan lahan Pantai Pede milik Pemprov NTT oleh Kejati NTT, kuasa hukum PT SIM mengajukan protes ke Kejaksaan AGUNG RI.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG-Kuasa Hukum PT. Sarana Investama Manggabar (SIM), Kresna Guntarto melayangkan surat kepada Jaksa Agung RI meminta jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepada kliennya Direktur PT SIM kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan Pantai Pede di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi NTT. Saat ini proses perkara perdata masih berjalan di Pengadilan Negri Kelas 1A Kupang.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan Pantai Pede, setelah pemeriksaan hari Selasa 31 Agustus 2023.
Kresna Guntarto kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 2 Agustus 2023 meminta Kejaksaan Agung menurunkan Tim Satgas 53 untuk memeriksa jaksa nakal dalam menangani kasus tersebut. PT SIM juga meminta Kejaksaan Agung menurunkan Tim Jaksa Agung Muda mengawasi rangkaian pemeriksaan prosedur penetapan tersangka dalam kasus tersebut sesuai prosedur atau belum.
"Kami menduga ada permainan dalam penetapan tersangka. Jangan sampai diluar prosedur atau jaksa penyidik bertindak semena-mena, atau ada hak-hak yang diabaikan," ujar Khresna.
Baca juga: Tim Cricket Putra dan Putri NTT Lolos PON 2024
Dikatakannya, saat ini proses perkara perdata sementara berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, namun proses pidananya menetapkan Direktur PT SIM sebagai tersangka.
"Saat ini proses gugatan perdata sementara berjalan, artinya proses pidana harus menunggu hasil putusan perdata yang sementara diperselisihkan, dan penilaian hakim akan menentukan status perkaranya. Apabila proses pidananya juga berjalan lalu menetapkan Direktur PT SIM sebagai tersangka, maka sama dengan upaya menghambat proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan," tegasnya.
Dalam kasus pengelolaan lahan Pantai Pede Labuan Bajo, PT SIM sebagai investor telah mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk membangun hotel. Namun kemudian dianggap melakukan kejahatan korupsi yang tidak pernah dilakukan.
Penetapan tersangka ini menjadi ancaman bagi investor lain ingin membangun NTT tapi dihantui dengan ancaman pidana atau kriminalisasi dan sejenisnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kejati NTT Tetapkan Dua Tersangka Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi NTT
"Artinya jika menjadi perkara seperti ini maka tidak ada jaminan kepastian hukum, sedangkan perjanjian yang telah buat oleh PT SIM bersama Pemprov kemudian diputuskan secara sepihak, kemudian dikriminalisasi oleh proses penyidikan Kejaksaan tinggi NTT berdasarkan laporan dari Pemprov NTT kepada kejaksaan NTT dan segala bentuk tuduhan yang disampaikan jaksa penyidik tidak berdasar," terangnya.
Salah satunya terkait HGB jangka waktu 25 tahun beroperasi 2017 sampai 2043, kemudian pihak Pertanahan Manggarai Barat menerbitkan HGB dengan jangka waktu 30 tahun dimulai pada tahun 2018 hingga tahun 2048 nanti.
Dalam hal ini, ada kelebihan lima tahun yang dianggap pelanggaran, karena sertifikat HGB dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat sudah sesuai dengan aturan karena setiap HGB sesuai UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah, HGB jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun menjadi maksimal 50 tahun.
Kekhawatiran Pemprov dan Kejaksaan terkait kelebihan lima tahun akan disalahgunakan oleh PT SIM itu tidak benar karena UU mengatur jika HGB dan HPL sudah berakhir maka kantor pertanahan akan membatalkan HGB dari PT SIM.
Baca juga: Kemenkum HAM NTT Assessment Tiga Ranperda Ngada
Akan tetapi kondisinya berbeda. Kontrak PT SIM setelah 2018 terbit, kemudian efektif setelah operasional setahun berjalan pada 2019 kemudian kontrak diakhiri sepihak diambil alih oleh Pemprov NTT.
Tapi ditolak oleh BPN Manggarai Barat dan Kanwil Pertanahan NTT karena kontraknya belum selesai secara baik masa kontrak 25 tahun diputus sepihak tanpa ada perjanjian kedua belah pihak atau putusan pengadilan.
Ini tidak ada pelanggaran, semua sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.