Berita Ngada

Kemenkum HAM NTT Assessment Tiga Ranperda Ngada

Kenapa saya sebut panglima, karena seluruh pembangunan di Kabupaten Ngada ini, dasarnya harus dari RTRW," ujar Christian

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ORISGOTI
Asisten II Setda Ngada Christian Haning saat diwawancarai TRIBUNFLORES.COM di Hotel Corina, Kota Bajawa, Ibu Kota Kabupaten Ngada, Jumat 28 Juli 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melaksanakan assessment terhadap tiga Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ngada di Hotel Corina, Kota Bajawa, Ibu Kota Kabupaten Ngada, Jumat 28 Juli 2023.

Tiga Naskah Akademik Ranperda tersebut antara lain, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda Kawasan Kumuh yang pemberkasannya oleh Dinas PUPR serta Pajak dan Retribusi oleh Badan Pendapatan Daerah.

Asisten II Setda Ngada, Christian Haning menguraikan Ranperda RTRW sangat penting untuk direview atau diupdate karena merupakan 'panglima dalam pembangunan'.

"Kenapa saya sebut panglima, karena seluruh pembangunan di Kabupaten Ngada ini, dasarnya harus dari RTRW," ujar Christian Haning saat diwawancarai awak media di Hotel Corina.

Baca juga: Bupati Ngada Beri Catatan Akurasi Operan Pemain PSN Ngada

 

Setelah Ranperda RTRW disahkan lalu akan dibuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis digital.

"Jadi ini hal yang sangat penting karena semua program pembangunan ketika kita mengusulkan ke Pemerintah Pusat itu yang dipertanyakan berkaitan dengan updatenya RTRW," jelas Christian Haning.

Lalu yang berikut mengenai PBG, Christian Haning menerangkan, PBG merupakan nomenklatur baru dari IMB yang didasarkan pada Undang - Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

PBG ini juga kata Christian Haning, ada kaitannya dengan Retribusi PBG yang menjadi kewenangan daerah.

Christian sangat berharap bahwa tiga naskah akademik dan Ranperda yang diassesmen tersebut bisa ditetapkan di tahun 2023 ini.

Lebih khusus lagi Christin Haning menyinggung soal Pajak dan Retribusi. "Amanat peraturannya batas Januari 2024, harus sudah ditetapkan, karena kalau lewat dari itu, Pemerintah Daerah dilarang melakukan pemungutan," pungkasnya. (ORC).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved