Kasus Pencabulan di Kupang

Gadis Asal TTU Jadi Korban Rudupaksa 13 Pria Bejat, 7 Pelaku Sudah Diringkus

Jemmy mengatakan tujuan korban merantau ke Kota Kupang sejak Juni 2023 untuk mencari pekerjaan, kemudian mulai berkenalan dengan bernama Andi.

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM /CHRISTIN MALIHERE
Pihak kepolisian Sektor Kelapa Lima menggiring dan mengamankan tujuh pelaku rudupaksa gadis belia di Kupang, Jumat 3 Agustus 2023   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Nasib tragis menimpa EA (15) alias Bunga, gadis belia asal Kefamenanu, Kabupaten TTU yang menjadi korban rudupaksa oleh 13 oknum pemuda di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang.

Demikian Penjelasan Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 4 Agustus 2023.

Jemmy mengatakan tujuan korban merantau ke Kota Kupang sejak Juni 2023 untuk mencari pekerjaan, kemudian mulai berkenalan dengan salah satu pelaku bernama Andi.

Setelah sebulan berkenalan, Andi kemudian mengajak korban bersetubuh dan korban menurutinya.

 

Baca juga: Polres Timor Tengah Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pencabulan Terhadap Anak

Sejak dari situlah, pelaku Andi kemudian mengajak 12 teman lainnya  untuk menggauli korban hingga tidak berdaya.

Kemudian warga setempat yang mendapati korban dalam kondisi linglung dan mengira sebagai pencuri.

"Warga sempat mengira korban pencuri, dan saat ditanya, korban hanya diam dan tidak menjawab sehingga warga membawanya ke Mapolsek Kelapa Lima," ungkap Jemmy.

Setelah diambil keterangan oleh penyidik PPA didampingi Dinas P3A NTT, barulah korban mengutarakan bahwa dirinya diperkosa dan disetubuhi oleh 13 orang pemuda secara bergilir.

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Tabrak Karang Kapal Wisata di Labuan Bajo Kandas


Tangkap Tujuh Pelaku

Setelah memproses laporan dari korban dengan laporan Laporan Tindak Pidana Kasus "Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur", berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 162 / VIII / 2023 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 02 Agustus 2023, yang dilaporkan oleh Petrus Huki.

Tim Serigala langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap tujuh orang pelaku antara lain OB alias Okto, DRT alias Andi, YB alias Nius, RT alias Aldo, OB alias Ole, DN alias Kus, MT alias Mitro.

"Kami awalnya menangkap dua orang pelaku yang menurut korban mengenalnya, kemudian dari keterangan dua pelaku, polisi kemudian membekuk lima pelaku lainnya," terang Jemmy.

Terkait usia para pelaku berkisar antara 21-24 tahun dan pekerjaannya sebagai penambal ban, bengkel, kerja serabutan, dan salah seorang diantaranya berstatus mahasiswa.

 

Baca juga: Profil Almarhum Yohanes Bare, Dosen Universitas Nusa Nipa Indonesia

 

 

Saat ini jumlah pelaku persetubuhan dan percabulan anak sudah diamankan di Mapolsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Enam Pelaku DPO

Sementara itu, enam pelaku lainnya yang ikut menyetubuhi korban saat ini masih dalam pengejaran karena telah melarikan diri ke luar Kupang.

"Kami dapat informasi bahwa para pelaku sudah melarikan diri ke Kalimantan, Batam, Jawa, sehingga kamu sementara melakukan pengejaran terhadap para pelaku," tambahnya.

Namun demikian, identitas dari enam pelaku sudah dikantongi oleh kepolisiam, sehingga pihak Polsek Kelapa Lima minta agar para pelaku secara itikad baik menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setubuhi Empat Kali

Perkembangan pemeriksaan terhadap para pelaku menyebutkan bahwa persetubuhan terhadap korban terjadi selama empat kali dalam bulan Juni-Juli 2023.

Kejadian persetubuhan awalnya terjadi pada tanggal 24 Juni 2023 yang dilakukan oleh lima orang pelaku.

Kejadian persetubuhan berikutnya pada 25 Juni 2023 oleh satu pelaku di tempat berbeda.

Setelah itu pada tanggal 29 Juni 2023 oleh 10 orang pelaku, serta kejadian pada 24 Juli 2023 oleh satu orang pelaku.

"Artinya dalam empat kali kejadian persetubuhan tersebut, korban digilir oleh para pelaku yang sama dan ada pula pelaku berbeda, ujar Jemmy.

Masih dirawat

Pasca kejadian persetubuhan dan pemerkosaan tersebut, korban langsung dibawa ke RSB Titus Uly Kupang karena mengalami pendarahan.

Bahkan saat ini masih menjalani perawatan medis sebab kondisinya masih sakit dan juga masih mengalami trauma sehingga akan didampingi psikolog.

Jerat 15 Tahun Penjara

Tujuh tersangka saat ini telah diamankan di dalam Sel Tahanan Polsek Kelapa Lima.
Terhadap tujuh tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2004 diperbaharui dengan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (zee)

 
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved