Kasus Pencabulan di TTU

Polres Timor Tengah Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pencabulan Terhadap Anak

Pelimpahan berkas dan tersangka perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilaksanakan pasca penyidikan

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM /HO-IST
Kasie Humas Polres TTU AKP I Ketut Suta 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Utara melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelimpahan berkas perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ini disertai juga dengan pelimpahan tersangka atas nama Antonius Sila.

Pelimpahan berkas dan tersangka perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilaksanakan pasca penyidikan terhadap perkara ini dinyatakan lengkap.

Saat diwawancarai, Senin, 31 Juli 2023, Kapolres TTU melalui Kasie Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, S. H mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus pencabulan terhadap anak MGN ini berlangsung pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi I (Anak korban), saksi II, dan saksi III, IV, V dan tersangka menjelaskan bahwa anak korban sudah disetubuhi oleh tersangka kurang lebih 5 kali sejak Rabu, 29 Maret 2023 sekira jam 19.00 wita hingga hari Minggu, 2 April 2023 sekira jam 19.00 wita.

 

Baca juga: 19 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Disidangkan di Sikka

 

 

Dikatakan AKP I Ketut Suta, berdasarkan keterangan korban dan saksi lain terungkap aksi bejat terduga pelaku yang mencabuli korban pertama kali pada Rabu, 29 Maret 2023 sekira jam 19.00 Wita di rumah tersangka tepatnya dalam kamar milik tersangka di Fatukole Eban.

Tidak sampai di situ. Terduga pelaku juga meluapkan hasratnya kedua terhadap anak korban pada, Kamis, 30 Maret 2023 sekira jam 19.00 wita di rumah nenek tersangka di Timor Leste. Sedangkan kejadian pencabulan ketiga, keempat dan kelima dilakukan tersangka terhadap korban di kamar tersangka pada waktu yang berbeda.

Tersangka, lanjutnya, mencabuli anak korban dengan cara mencium bibir anak korban, meramas kedua payudara anak korban, dan juga tersangka mencium kedua pipi anak korban.

Menurutnya, berdasarkan keterangan anak korban dan saksi III bahwa tersangka berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi anak korban pada saat itu. Sementara itu, tersangka membenarkan semua keterangan anak korban dan saksi-saksi.

Anak korban, ucap AKP I Ketut Suta, menjelaskan bahwa tersangka mengajak anak korban untuk berhubungan badan dengan mengajak anak korban tidur bersama. Selain itu tersangka juga berjanji kepada korban untuk menikahi korban. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved