Berita Flores
Bea Cukai Amankan 17.900 Batang Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 120 Juta
Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo melakukan razia rokok ilegal menemukan sebanyak 17.900 batang rokok tidak dilekati pita cukai.
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Razia yang dilakukan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo mengamankan 17.900 batang rokok ilegal atau 895 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai yang salah peruntukannya dalam operasi di Kabupaten Sikka dan Flores Timur pada tanggal 1-4 Agustus 2023.
Kris Lirong, Humas Bea dan Cukai Maumere mengatakan, operasi ini dilakukan menanggapi maraknya peredaran rokok rokok ilegal di kedua kabupaten tersebut. Diperkirakan kerugian negara Rp 120 juta.
"Pada tanggal 1-4 Agustus 2023 telah dilakukan Operasi Pasar Penindakan terhadap Rokok Ilegal di Kabupaten Sikka dan Flores Timur, Hasil dari operasi tersebut KPPBC TMP C Labuan Bajo berhasil menegah sebanyak 17.900 batang atau 895 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai yang salah peruntukannya. Diperkirakan kerugian negara sebesar 120 juta rupiah," ujarnya.
Namun dia enggan membeberkan toko atau kios yang menjadi target petugas pada saat pengaman ribuan batang rokok ilegal di Sikka dan Flores Timur. Selain itu, Ia pun enggan membeberkan merk rokok yang diamankan petugas.
Baca juga: Razia Bea Cukai Bocor, Rokok Ilegal Menghilang dari Pasaran
Dikatakannya, saat ini petugas masih melakukan identifikasi ribuan batang rokok tersebut di laboratorium Bea Cukai. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.