Berita TTS

Dinas P3A Sayangkan Oknum DPRD TTS Diduga Aniaya Dua Anak

Oknum anggota DPRD Kabupate Timor Tengah Selatan diduga menganiaya dua orang anak dalam grasstrack sepeda di Kota Soe, pekan lalu.

Editor: Egy Moa
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Kabupaten TTS, Meryana Tse. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Kabupaten TTS, Meryana Tse menyayangkan tindakan oknum anggota DPRD TTS, (RB) diduga menganiaya  dua anak berusia 14 tahun dalam lomba grasstrack sepeda, Sabtu 5 Agustus 2023 .

Sebagai wakil rakyat yang terhormat, RB seharusnya memberikan teladan atau contoh yang baik kepada masyarakat bukan justru menjadi pelaku tindakan kekerasan terhadap anak. 

“Sangat kita sayangkan kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota DPRD TTS tersebut. Seharusnya sebagai wakil rakyat, dia (RB) memberikan contoh yang baik,” kata  Meryana, Selasa, 8 Agustus 2023.

Dia menyampaikan, kasus  yang sudah dilaporkan ke Polres TTS supaya diproses hingga tuntas. Selain untuk memberikan efek jerah kepada pelaku, juga memberikan pelajaran untuk masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan di Desa Hane, Polres TTS Tetapkan 10 Tersangka

“Kita akan kawal penangan kasus ini. Kita berharap penyidik bisa bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Tidak boleh ada tebang pilih. Hal ini penting untuk memberikan efek jerah kepada pelaku,” paparnya.

Dikatakan, karena korban masih berstatus anak, pihaknya meminta agar dalam penanganan kasus tersebut penyidik menerapkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Korban ini masih berstatus anak sehingga harus menggunakan UU Perlindungan anak,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD TTS (RB) dilaporkan ke SPKT Polres TTS karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak yang mengikuti grassstrack sepeda di Kota Soe.

Baca juga: Polres TTS Belum Layani Pembuatan SIM, Ini Alasannya

Kasus ini termuat dalam  SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI NOMOR: STTLP/264/VIII/2023/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT dan ditandatangani Ipda I Ketut Susiana, S.H selaku Kanit SPKT III Polres TTS.

Dalam laporan tersebut, Rolan Yohanis Gelu Boro selaku pelapor menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023, sekitar pukul 17.30 Wita diduga terjadi pengeroyokan. Terlapor RB memukul kedua korban yang mengendarai sepeda hingga terjatuh.

Kemudian terlapor memukuli kedua korban, hingga korban Caizar Archer mengalami luka memar pada dada bagian kanan, luka lecet pada pinggul bagian kanan, lecet pada siku sebelah kanan. Sedangkan korban Farel Henuk mengalami luka lecet.

Pada Senin, 7 Agustus 2023, Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K. saat dikonfirmasi Pos Kupang melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, S.H membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca juga: Kronologis Kematian Pemuda di TTS Usai Dikeroyok Massa

"Sudah ada LP dan dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Terpisah, Dodi Tallo, panitia perlombaan grassstrack sepeda mengatakan insiden tersebut terjadi pada lap kedua Sabtu 5 Agustus 2023. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved