Breaking News

Berita NTT

Inspektorat NTT akan Audit Khsusus Pungutan Komite di SMA Negeri 3 Kota Kupang

SMA Negeri 3 Kota Kupang saat ini menjadi sorotan. Pasalnya SMA Negeri 3 Kota Kupang Disinyalir melakukan pungutan liar oleh komite kepada siswa-siswi

Penulis: Gordy Donovan | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-OMBUDSMAN NTT
DISKUSI - Tim Ombudsman NTT menerima kunjungan dan berdiskusi dengan Tim Inspektorat Provinsi NTT di ruang kerja, Selasa 8 Agustus 2023. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Tim Ombudsman NTT menerima kunjungan dan berdiskusi dengan Tim Inspektorat Provinsi NTT di ruang kerja, Selasa 8 Agustus 2023.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menjelaskan tujuan kunjungan tersebut adalah terkait keluhan sejumlah orang tua siswa SMAN 3 Kota Kupang ke Ombudsman NTT terkait sumbangan yang berbau pungutan sejumlah uang oleh komite sekolah yang rencananya akan digunakan untuk membangun lapangan multi fungsi.

Total Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencapai Rp 536.523.600. Besaran pungutan bervariasi untuk kelas X sebesar Rp 550.000 rupiah kelas XI sebesar Rp 450.000 rupiah dan kelas XII sebesar 350.000 rupiah.

"Dalam pertemuan bersama tersebut dibicarakan kemungkinan inspektorat Provinsi NTT melakukan audit khusus terhadap pungutan yang terjadi di SMAN 3 sebagaimana yang dilaporkan para orang tua,"ujar Darius.

Baca juga: Pengusaha Lapor Ombudsman NTT, Komisi Proyek Masuk Kantong Pribadi 

Ia mengatakan tim Inspektorat juga telah melakukan kunjungan dan meminta informasi terkait pungutan tersebut ke SMAN 3 Kota Kupang.

Sebelumnya, terhadap keluhan para orang tua tersebut, ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Kupang.

Kepada kepala sekolah dan jajaran, tim Ombudsman NTT secara tegas menyampaikan bahwa pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara.

Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20 persen APBN/APBD untuk sektor pendidikan.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam kedua peraturan ini kata Darius, yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan.

Baca juga: Terkait Potensi Penambahan Tersangka, Zaenal: Itu Urusan Tim Jaksa Penyidik

"Oleh karena itu tim Ombudsman NTT meminta kepala sekolah dan jajaran untuk menjadwalkan kembali pertemuan dengan para pengurus komite sekolah untuk menyampaikan regulasi terkait sumbangan dan pungutan yang wajib ditaati komite sekolah,"jelas dia.

Dia menjelaskan, sebab apa yang dilakukan komite sekolah SMAN 3 tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan.

Kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela.

"Terima kasih kepada Tim Inspektorat Provinsi NTT atas kunjungan dan diskusi ini. Semoga bermanfaat bagi semua pihak,"ujarnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved