Breaking News

Berita NTT

Ombudsman NTT Dorong Mahasiswa Undana Bikin Pengaduan Tertulis UKT ke Rektor Undana

Mahasiswa Undana Kupang yang keberatan dengan pembebanan uang kuliah tetap didorong Ombudsman NTT mengajukan keberatan secara tertulis kepada rektor.

Editor: Egy Moa
HO
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyampaikan informasi tarif pengurusan STNK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM,KUPANG- Ombudsman RI Perwakilan NTT mendorong calon mahasiswa Undana Kupang mengajukan secara tertulis peninjauan kembali uang kuliah tunggal (UKT) langsung kepada Rektor Undana. Namun para mahasiswa haru jujur menyampaikan pendapatan orangtuanya.

UKT Undana itu mulai dari level 1 (K1 sebesar Rp 500 ribu hingga K7  Rp 3,5 juta ke atas. Tergantung prodi masing-masing," kata Darius kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 16 Juli 2023.

Menurut Darius, besaran biaya UKT berdasarkan data yang diinput pada sistem yang dilakukan oleh calon mahasiswa baru dan akan diwawancarai untuk menentukan besaran nilai UKT.

"Jika ada yang keberatan bisa mengajukan peninjauan kembali UKT secara tertulis ke rektor dan tim UKT akan memastikan kembali," ungkapnya melanjutkan pernyataan rektor Undana.

Baca juga: Ketua LLDIKTI Wilayah XVI Tanggapi Uang Kuliah Tunggal, Harus Berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal

Menurut dia, calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studinya di PT saat mengisi data pada sistem, bisa saja tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga memasuki tahap wawancara akan diketahui calon mahasiswa yang jujur mengisi data atau tidak.

Darius, mengaku menerima laporan dari para calon mahasiswa tentang keberatan UKT tersebut.

"Mereka sampaikan ke saya bahwa UKT kali ini ditetapkan nilainya sama untuk semua golongan. Sehingga saya sampaikan kepada mereka untuk mengikuti pesan Rektor untuk sampaikan langsung secara tertulis kepada Rektor," jelasnya.

"Masalah ini bisa saja waktu input datanya salah atau di sesi wawancara itu mungkin tidak cermat sehingga ada permasalahan yang dihadapi calon mahasiswa baru," tambahnya.

Baca juga: HUT Bank NTT ke 61, KC Bajawa Beri Timbangan Bagi Pedagang di Pasar Bobou, Besok Bazar UMKM

Menurut dia, nilai atau besaran UKT seharusnya tidak boleh sama untuk mahasiswa yang pendapatan orang tuanya berbeda.

Ditambahkannya PT adalah penjaga moral, sehingga calon mahasiswa tidak boleh melakukan penipuan  saat menginput data.  Dia  berharap para mahasiswa harus jujur saat menginput data berdasarkan kemampuan orang tuanya, atau memberikan data sesuai dengan keadaan yang nyata. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved