Berita Manggarai Barat

Anak Dibawah Umur Pingsan Digilir Tujuh Petani dan Pelajar

Kekerasan seksual menimpa kaum perempuan di Manggarai Barat. Tujuh orang pria ditangkap polisi diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur

Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
ILUSTRASI
Ilustrasi kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan di Mbay,Kabupaten Nagekeo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO- Tujuh orang pria berprofesi petani dan seorang pelajar di Manggarai Barat, Pulau Flores, Provinsi  NTT diduga memperkosa pelajar di bawah umur berinisial MAN (16) hingga pingsan di  Kecamatan Lembor dan Lembor Selatan pada 6 Agustus 2023.

Kapolsek Lembor, Ipda Yostan Alexanderia Lobang menjelaskan pemerkosaan itu dilakukan para pelaku secara bergilir pada  empat lokasi berbeda. Ketujuh pelaku tersebut yakni, M, F, E, R, A, L dan N, ironisnya satu pelaku merupakan pelajar berusia 17 tahun.

"Korban awalnya diperkosa oleh tiga pelaku di TKP satu, kemudian dua orang bawa ke TKP dua, tiga pelaku di TKP tiga, dan dua pelaku di TKP empat," jelas Yostan, Kamis 31 Agustus 2023.

Kronologi kejadian bermula saat korban diajak oleh N dan E yang merupakan temannya untuk jalan-jalan ke pantai sekitar pukul 15.00 Wita. Seusai jalan-jalan di pantai, korban  dibawa ke TKP 1 dan terjadi pemerkosaan secara bergilir oleh tiga orang pelaku.

Baca juga: Polres Manggarai Barat dan Perumda Wae Mbeliling Salurkan 16.500 L iter Air Bersih di Nanga Nae

Korban ditemukan keluarga dan polisi di TKP 4 sekitar pukul 23.00 Wita dalam keadaan tidak sadarkan diri. D Mereka  membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan.

"Semua pelaku merupakan warga Lembor Selatan, rata-rata mereka bekerja sebagai petani, sementara satunya masih pelajar," kata Yostan.

Semua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Undang-Undang tentang tindak pidana Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Enam Tersangka Tempuh Praperadilan

Enam dari tujuh tersangka melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manggarai Barat atas penetapan tersangka oleh polisi. Kuasa hukum enam tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya mendaftarkan gugatan praperadilan itu pada Rabu 30 Agustus 2023.

Baca juga: Menang Pra Peradilan, Polres Manggarai Barat Cari Direktur PT Omsa Medic Labuan Bajo

Iren Surya, kuasa hukum dari LBH Manggarai Raya mengungkapkan alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan. Iren menyebut penetapan tersangka oleh polisi dilakukan sewenang-wenang tanpa dilakukan penyelidikan, dan surat penetapan tersangka.

"Ada cacat prosedural atas proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap klien kami," kata dia, Rabu sore.

Alasan lain menurut Iren, kliennya tidak mendapat pendampingan hukum saat menjalani BAP, padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Ia juga menuding kliennya juga mengalami kekerasan fisik oleh sejumlah anggota Polsek Lembor sebelum BAP dilakukan. Akibat itu 2 orang kliennya disebut mengalami cacat fisik.

Baca juga: 13 Bangunan Kantin di Kawasan Danau Sano Limbung Manggarai Barat Dimakan Api

"Dalam seluruh tahapan penyelidikan setelah mereka diamankan, mereka mendapat kekerasan fisik yang dilakukan anggota polisi. Sehingga dugaan kami seluruh keterangan yang disampaikan di bawah tekanan. Kami mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polsek Lembor pada tanggal 7 dan 8 Agustus itu," kata dia. *

Sumber: pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved